Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan tanggal 16 Mei 2024.