Pemerintah mempertegas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam transaksi penyerahan barang dan/atau jasa antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, kewajiban pemungutan PPN dibebankan kepada perusahaan pelat merah dan/atau anak usaha yang menyerahkan barang dan jasa.
Kesepakatan Harga Transfer Dipertegas, Perusahaan Terdampak Covid Dapat Perlakuan Khusus
Giliran Aturan PPN Ditabrak Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja Relaksasi Ketentuan Pajak Penghasilan
Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law
Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Industri
Nikmati Penurunan Tarif PPh, Emiten Wajib Laporkan Kepemilikan Saham
Nikmati Penurunan Tarif PPh, Emiten Wajib Laporkan Kepemilikan Saham
Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM
Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku
Kuota Dihapus, Pengusaha Kena Pajak Boleh Minta Nomor Faktur Sesuai Kebutuhan
Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax
Bantu BPJS Kesehatan, Cakupan Penerima Restitusi Pendahuluan Diperluas
Aturan Diperbaharui, CFC Rules Hanya Sasar Passive Income