Fitur ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui batasan waktu dalam menentukan statusnya, apakah masuk kategori Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atau Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dengan Time Test maka Wajib Pajak bisa mengetahui apakah hak-hak pemajakan ada di pihak Indonesia atau negara lain.
Subjek Pajak berdasarkan asal negara dimulai dari: