Perlahan tapi pasti pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) semakin terus memperkaya kebijakan perpajakannya. Terbaru, UEA melalui The UAE Federal Tax Authority (FTA) merilis petunjuk implementasi peraturan transfer pricing bagi wajib pajaknya.
Kebijakan yang diadopsi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) transfer pricing guidelines ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan petunjuk praktik transfer pricing bagi wajib pajak UEA.
Ada beberapa hal yang menarik dari pedoman transfer pricing di UAE. Pertama, terkait definisi hubungan istimewa dalam konteks hubungan keluarga. Kedua, mekanisme penentuan Perusahaan pembanding dalam menilai kewajaran suatu transaksi. Ketiga, terkait pendekatan yang digunakan dalam menetapkan harga transfer. Keempat, mengenai penyusunan harga transfer yang berkelanjutan.
Baca Juga: Lewat PP 55/2022, Kesepakatan Harga Transfer Bisa Dilakukan Multilateral
Definisi Hubungan Istimewa Lebih Luas
Suatu korporasi dinyatakan memiliki hubungan istimewa apabila terdapat hubungan kepemilikan atau pernyataan modal, penguasaan atau hubungan keluarga.
Dalam konteks hubungan keluarga, ketentuan transfer pricing yang dirilis UEA ternyata lebih luas. Terutama, jika dibandingkan dengan yang berlaku di Indonesia yang terbatas hanya pada hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Sementara pemerintah UEA membaginya menjadi empat tingkatan.
- Pertama, meliputi hubungan orang tua dan anak dari individu, termasuk orang tua dan anak dari pasangan.
- Kedua, meliputi hubungan kakek-nenek, cucu, dan saudara kandung dari individu, termasuk kakek-nenek, cucu, dan saudara kandung dari pasangan.
- Ketiga, meliputi hubungan orang tua kakek-nenek (buyut), cicit, paman, tante dan keponakan dari individu, termasuk orang tua kakek-nenek (buyut), cicit, paman, tante dan keponakan dari pasangan.
- Keempat, termasuk orang tua buyut, piut, saudara laki-laki kakek-nenek, saudara perempuan kakek-nenek, dan saudara sepupu pertama dari individu, termasuk orang tua buyut, piut, saudara laki-laki kakek-nenek, saudara perempuan kakek-nenek, dan saudara sepupu pertama dari pasangan.
Baca Juga: Memahami Tiga Metode Harga Transfer Baru Dalam PP 55 Tahun 2022
Petunjuk Menentukan Data Pembanding
Dalam menetapkan harga transfer, wajib melakukan analisis kesebandingan yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle (ALP).
Dalam panduan transfer pricing yang dirilisnya, otoritas perpajakan UEA mengizinkan Perusahaan menggunakan pendekatan additive dan deductive dalam mencari data pembanding.
Melalui pendekatan additive, Wajib Pajak dapat memilih secara langsung pembanding-pembanding yang dipertimbangkan sebanding dengan pihak yang diuji, berdasarkan analisis kesebandingan. Pendekatan ini biasanya digunakan dalam mencari pembanding internal maupun eksternal.
Sedangkan dengan pendekatan deductive memungkinkan Wajib Pajak untuk mencari pembanding berdasarkan populasi pembanding yang diperoleh dari pencarian melalui database eksternal, dengan menerapkan kriteria-kriteria pencarian tertentu.
Selain itu, Otoritas Perpajakan UAE juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menerapkan tinjauan kuantitatif dengan kriteria-kriteria antara lain:
- Kriteria ukuran dalam hal pendapatan, aset, atau jumlah karyawan;
- Kriteria terkait harta tak berwujud, seperti rasio harta tak berwujud terhadap aset atau rasio beban Research and Development, terhadap pendapatan jika memungkinkan; dan lain sebagainya
Sementara di Indonesia, panduan pencarian perusahaan pembanding dijelaskan di dalam PER 22 tahun 2013. Lewat beleid itu, otoritas pajak tanah air mengharuskan perlunya penelaahan lebih lanjut terhadap kandidat pembanding yang diperoleh dari database.
Di antaranya dengan melakukan seleksi secara manual, dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding. Secara teknis hal itu bisa dilakukan dengan melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.
Penyusunan TP Documentation
Dalam melakukan analisis dan penyusunan dokumentasi harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc), pemerintah UEA memberikan keleluasaan pada wajib pajaknya untuk memiliki dua pendekatan, yaitu Ex Ante dan Ex Post.
Pendekatan Ex Ante atau disebut juga dengan pendekatan price setting, merupakan metode penyusunan TP Doc yang dilakukan pada saat atau sebelum transaksi afiliasi dilakukan atau berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu.
Informasi tersebut tidak hanya data pembanding dari tahun sebelumnya. Namun juga, mencakup perubahaan kondisi pasar dan ekonomi yang terjadi dalam rentang waktu, antara tahun sebelumnya dan tahun ketika terjadinya transaksi afiliasi.
Sementara pendekatan Ex Post, merupakan metode penyusunan TP Doc yang dilakukan berdasarkan pengujian transaksi afiliasi aktual. Pendekatan ini disebut juga dengan outcome-testing.
Tujuannya, untuk mengetahui apakah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah konsisten. Pengujian tersebut pada umumnya dilakukan sebagai bagian dari penyusunan SPT pada akhir tahun pajak.
Baca Juga: Analisis Kesebandingan, OECD Kenalkan Konsep Transaksi Independen Kontemporer
Otoritas Perpajakan UAE menganjurkan wajib pajak untuk memastikan pendekatan tersebut diterapkan secara konsisten. Selain itu Wajib Pajak juga perlu memiliki analisis yang konsisten untuk seluruh pihak yang memiliki hubungan istimewa atas suatu transaksi afiliasi.
Fleksibilitas penggunaan pendekatan ini tidak berlaku di Indonesia. Sebab, otoritas pajak kita memilih pendekatan ex-ante dalam melakukan analisis transfer pricing atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 213 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Dokumentasi Penetapan Harga Transfer perlu disusun berdasarkan data dan informasi pada saat dilakukannya transaksi afiliasi.
Sama seperti di Indonesia, Otoritas Perpajakan UAE mewajibkan Wajib Pajak untuk menyusun Dokumentasi Penetapan Harga Transfer secara berkelanjutan (contemporaneous). Tujuannya, untuk menjelaskan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan transfer pricing yang berlaku.
Tidak Mengikat
Tetapi menariknya, pemerintah UEA mengklaim petunjuk transfer pricing yang dibuatnya ternyata tidak mengikat secara hukum. Meski demikian, mereka berharap Wajib Pajak dapat Menyusun TP Doc pada saat dilakukannya transaksi afiliasi maupun pada saat melaporkan SPT untuk tahun pajak yang memiliki transaksi afiliasi.
Terlepas dari hal tersebut, menurut Penulis, pedoman transfer pricing ini dapat meminimalisir perbedaan interpretasi di lapangan yang dapat menimbulkan kerugian dari sisi Wajib Pajak. Karena bagaimanapun, kepastian hukum di bidang perpajakan merupakan faktor yang krusial dalam kegiatan ekonomi suatu negara.
Terlebih, bagi UEA dan negara-negara di Timur Tengah yang sedang mengubah arah pembangunan ekonominya yang lebih sustain untuk lepas dari ketergantungan potensi sumber daya alam.
Meski demikian, semangat memberikan kepastian hukum juga merupakan sebuah persoalan yang jamak di beberapa negara, termasuk Indonesia. Bisa saya katakan, ketentuan perpajakan di Indonesia, khususnya transfer pricing perlu terus ditingkatkan agar tetap relevan dengan perkembangan dunia usaha dan praktik bisnis.
Dalam konteks itu, Penulis juga menyambut baik dengan beberapa wacana perubahan ketentuan transfer pricing di tanah air.
Penulis berharap bahwa peraturan yang akan terbit akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam konteks transfer pricing.
Meski demikian, Penulis berharap setiap aturan yang diterbitkan harus mempertimbangkan asas certainty. Sehingga setiap pembuatan aturan harus ditunjang dengan pedoman yang lebih teknis yang mencerahkan. (ASP)