Jadi Prioritas Tahun 2025, DPR Usulkan Revisi UU Tax Amnesty
Asep Munazat
|
Tuesday, 19 November 2024
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat berencana akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan, telah dimasukan ke dalam daftar prioritas pembahasan atau menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Mengutip Kontan.co.id, usulan RUU perubahan UU Tax Amnesti ini diusulkan oleh Komisi XI DPR RI namun mekanismenya akan disepakati bersama dengan pemerintah.
Menurut Ketua Komisi XI Misbakhun, perubahan UU Tax Amnesty merupakan menjadi ruang yang tepat bagi pemerintah dan DPR dalam menata ulang sektor perpajakan secara menyeluruh.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II: Untuk Apa dan Siapa?
Momentum Pembahasan RUU Tax Amnesty
Apalagi, tahun 2024 merupakan periode cutt-off program tax amnesty yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada tahun 2016. Sehingga, jika dilakukan perubahan pada tahun 2025 momentumnya dinilai tepat.
Sebelumnya, usulan revisi UU Tax Amnesty muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dengan pemerintah, pada Senin (28/11) dan langsung disepakati untuk menjadi Prolegnas 2025.
Naskah Akademik RUU Tax Amnesty
Sebagaimana mengutip Bisnis.com, dalam rapat tersebut diketahui, Revisi UU Tax Amnesty diusulkan oleh Badan Legislasi DPR.
Kemudian, pada malam harinya, Pukul 19.00 Komisi XI DPR mengirimkan surat yang menyatakan persetujuannya atas usulan perubahan UU Tax Amnesty untuk masuk ke dalam Prolegnas 2025.
Karena akan menjadi usulan Komisi XI, maka naskah akademik RUU perubahan UU Tax Amnesty tersebut juga akan disusun oleh Komisi XI DPR.
Tax Amnesty Ketiga
Sebelumnya, pemerintah program tax amnesty pernah digelar pemerintah dua kali. Pertama pada tahun 2016 dengan nama program pengampunan pajak atau amnesti pajak.
Kemudian, pada tahun 2022 pemerintah juga menggelar program tax amnesty jilid II yang bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dengan demikian, jika pemerintah akan membuka kembali program pengampunan pajak, maka ini akan menjadi yang ketiga dalam periode pemerintahan yang berbeda.
Padahal, presiden Republik Indonesia sebelumnya, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan program pengampunan pajak kembali.
Bahkan, sebagaimana mengutip Bisnis.com, Jokowi kala itu mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar kebijakan yang sama. (ASP)