News
Jelang Tax Amnesty, Perangkat IT Belum Siap

Tuesday, 07 December 2021

Jelang Tax Amnesty, Perangkat IT Belum Siap

JAKARTA. Kurang dari sebulan waktu yang tersedia sebelum program pengungkapan sukarela berlaku, namun perangkat pendukungnya belum tersedia.

Padahal, keberadaan perangkat pendukung tersebut sangat penting, supaya program yang juga disebut sebagai tax amnesty jlid II, itu berjalan sesuai harapan pemerintah.

Mengutip kontan.co.id, beberapa di antaranya seperti kesiapan sistem informasi yang akan dijadikan media pengungkapan harta dan penerbitan surat keterangan elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya.

Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II

Surat keterangan elektronik itu nantinya akan berlaku sebagai bukti bahwa wajib pajak telah mengikuti tax amnesty Jilid II.

DJP mengaku, hingga kini infrastruktur IT yang akan digunakan, masih dalam tahap uji coba dan evaluasi sehingga membutuhkan waktu penyempurnaan. 

Regulasi Pengungkapan Harta

Perangkat lainnya yang belum tersedia adalah regulasi turunan yang mengatur teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela.

Menurut DJP, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semua beleid pendukung rencananya akan dirilis pada bulan ini, yang salah satu substansinya akan mengatur mengenai mekanisme pengungkapan harta yang dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga: Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!

Artinya, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela, dapat mencabut dan mengungkapkan kembali harta, sepanjang masih dalam periode berlaku.

Sekadar mengingatkan, bahwa tax amnesty jilid II ini akan dilaksanakan selama enam bulan, yakni mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.  Ada dua jenis kebijakan pengampunan pajak dalam PPS berdasarkan UU HPP

kebijakan PPS yang pertama diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.
 
Sementara itu, kebijakan PPS yang kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.