JAKARTA. Kurang dari sebulan waktu yang tersedia sebelum program pengungkapan sukarela berlaku, namun perangkat pendukungnya belum tersedia.
Padahal, keberadaan perangkat pendukung tersebut sangat penting, supaya program yang juga disebut sebagai tax amnesty jlid II, itu berjalan sesuai harapan pemerintah.
Mengutip kontan.co.id, beberapa di antaranya seperti kesiapan sistem informasi yang akan dijadikan media pengungkapan harta dan penerbitan surat keterangan elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya.
Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II
Surat keterangan elektronik itu nantinya akan berlaku sebagai bukti bahwa wajib pajak telah mengikuti tax amnesty Jilid II.
DJP mengaku, hingga kini infrastruktur IT yang akan digunakan, masih dalam tahap uji coba dan evaluasi sehingga membutuhkan waktu penyempurnaan.
Regulasi Pengungkapan Harta
Perangkat lainnya yang belum tersedia adalah regulasi turunan yang mengatur teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela.
Menurut DJP, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Semua beleid pendukung rencananya akan dirilis pada bulan ini, yang salah satu substansinya akan mengatur mengenai mekanisme pengungkapan harta yang dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Baca Juga: Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!
Artinya, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela, dapat mencabut dan mengungkapkan kembali harta, sepanjang masih dalam periode berlaku.
Sekadar mengingatkan, bahwa tax amnesty jilid II ini akan dilaksanakan selama enam bulan, yakni mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada dua jenis kebijakan pengampunan pajak dalam PPS berdasarkan UU HPP
kebijakan PPS yang pertama diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.
Sementara itu, kebijakan PPS yang kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. (asp)