Coretax Adopsi Format Data XML, Unduh Templat dan Konverternya!
Asep Munazat
|
Monday, 18 November 2024
JAKARTA. Sistem perpajakan baru, Coretax akan mengadopsi skema impor data menggunakan format baru, yaitu Extensible Markup Language (XML).
Dengan demikian, nantinya setiap file yang akan diupload wajib pajak tidak lagi menggunakan Comma Separated Values (CSV) atau Portable Document Format (PDF).
Untuk itu, DJP mengumumkan telah menyediakan templat dan konverter XML yang dapat digunakan wajib pajak. Adapun templat dan konverter tersebut dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.
Baca Juga: Simulator Coretax Dirilis, Yuk, Coba Sistem Pajak Baru yang Canggih!
Kategori Templat XML
Templat dan konverter XML yang disediakan DJP terdiri dari kategori Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Bupot Unifikasi, Faktur Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Bea Meterai.
Selama ini, untuk dokumen-dokumen seperti, dokumen bukti potong, faktur, lampiran SPT badan seperti daftar penyusutan dan amortisasi fiskal serta daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, selalu menggunakan file berbentuk CSV.
Sementara untuk dokumen-dokumen seperti, lampiran SPT Badan seperti meliputi daftar nominatif biaya promosi, daftar nominatif biaya entertainment dan daftar piutang tak tertagih, selalu menggunakan file berbentuk PDF.
Sebagaimana yang disampaikan DJP dalam Buku Manual Coretax 2024; Pelaporan SPT Tahunan, pengiriman file berbentuk XML digunakan karena data yang disampaikan biasanya banyak dalam waktu bersamaan atau sekaligus. (ASP)