DJP: Lewat PMK 81/2024, Batas Pembayaran Pajak Seragam di Tanggal 15 Bulan Berikutnya
Asep Munazat
|
Friday, 08 November 2024
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 pemerintah menyeragamkan batas waktu atau jatuh tempo pembayaran seluruh jenis pajak di tanggal 15 bulan berikutnya.
Adapun selama ini, jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan beragam sesuai jenis pajaknya. "Saat ini jatuh tempo pembayaran itu kan ada di tanggal 10 dan 15 bulan berikutnya serta di akhir bulan untuk pembayaran masa," ujar Suryo, dalam konferensi pers realisasi APBN 2024, Jumat (8/11).
Suryo mengungkapkan, penyeragaman ini dilakukan untuk menyederhanakan tata cara pembayaran serta mempermudah wajib pajak dalam mengingat waktu pembayaran. Namun demikian, ketentuan ini baru akan berlaku pada 1 Januari 2025, menunggu peluncuran sistim Coretax.
Baca Juga: Pemerintah Rilis PMK 81/2024 Mengenai Coretax, 42 Aturan Lama Dicabut
Jenis Pajak yang Jatuh Tempo Tanggal 15
Secara detil, ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu pembayaran pajak tertuang di dalam Bab V, Bagian ke satu, tepatnya Pasal 94 PMK nomor 81 tahun 2024 yang berbunyi:
(1) Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo.
(2) Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
- PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai
- Pajak Penjualan, dan
- Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon
Pengecualian Jatuh Tempo
Namun demikian, kewajiban pembayaran pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya dikecualikan untuk jenis pajak tertentu. Pertama, PPh Pasal 22 dan PPN atau PPn dan PPnBM yang disetor sendiri dan dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kedua, PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan (SPT) masa maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
Ketiga, tambahan pajak penghasilan atas saham pendiri yang dipungut emiten, wajib disetor maksimal satu bulan setelah terutang PPh. Keempat, PPN atau PPn dan PPNBM yang terutang dalam satu masa pajak, disetor akhir paling lambat bulan berikutnya dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.
Kelima, PPN atau PPn dan PPNBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain, disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (ASP)