JAKARTA. Untuk menampung dana repatriasi dalam program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus.
Mengutip Bisnis Indonesia, edisi Senin (1/11) penerbitan SBN tersebut akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Namun demikian, pemerintah belum merinci detil produk investasi yang akan menampung pengungkapan harta wajib pajak tersebut, seperti tenor maupun imbal hasil yang ditawarkan.
Program pengungkapan sukarela merupakan salah satu ketentuan yang di atur di dalam Undang-undang )UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di dalam beleid itu, setiap wajib pajak berkesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa khawatir terkena sanksi pidana pajak.
Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II
Tarif PPh Repatriasi
Program tersebut terdiri dari dua kategori. Pertama untuk wajib pajak peserta tax amnesty 2016-2017—baik orang pribadi maupun badan usaha—yang belum sempat mengungkap harta perolehan tahun 2015 ke belakang.
Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta perolehan tahun 2016-2020.
Atas repatriasi yang dilakukan oleh alumni peserta tax amnesti diharuskan membayar PPh final sebesar 6% jika diinvestasikan di SBN. Sementara jika diinvestasikan di luar SBN tarif PPh final yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 8%.
Sementara atas repatriasi harta yang diperoleh tahun 2016-2020 harus membayar PPh final 12% jika diinvestasikan di SBN. Jika investasi di luar SBN tarif PPh yang dikenakan 14%.
Tidak Menarik
Mengutip kontan.co.id, pada program tax amnesty tahun 2016-2017, SBN sebetulnya sempat disiapkan pemerintah menjadi salah satu instrumen investasi yang ditawarkan untuk menampung dana repatriasi.
SBN tersebut tadinya dirancang dengan tenor tiga tahun dan tidak bisa diperdagangkan. Selain itu, pemerintah kala itu menawarkan tingkat kupon yang sesuai dengan imbal hasil (yield) di pasar obligasi.
Namun, menurut catatan okezone.com, akhirnya SBN khusus tersebut batal diterbitkan karena dinilai tidak efektif menahan dana repatriasi untuk tetap ada di dalam negeri.
Saat itu, pemerintah langsung menampung semua dana repatriasi di bank persepsi selama tiga tahun. Selain agar dana tersebut bisa dikunci selama tiga tahun, juga mempermudah pencatatan karena tidak akan tercantum dengan dana lainnya. (asp)