Regulation Update

Solusi PBB Tingkatkan Kepatuhan Transfer Pricing Secara Tuntas

Oleh: Amanda Solihah dan Hasa Indrawan Prasetya | Monday, 07 October 2024

Solusi PBB Tingkatkan Kepatuhan Transfer Pricing Secara Tuntas

Di tengah semakin kompleksnya proses bisnis global yang dipengaruhi oleh rantai pasok internasional dan perkembangan teknologi, kepatuhan terhadap regulasi transfer pricing menjadi kunci bagi negara berkembang untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan negara.

Karenanya, pada Juli 2024, United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merilis Toolkit Transfer Pricing Compliance Assurance, yang dirancang khusus secara End-to-End atau secara tuntas dan menyeluruh, untuk peningkatan kepatuhan sukarela melalui sistem self-assessment. 

Sehingga, diharapkan bisa secara signifikan mengurangi keterlibatan langsung administrasi pajak dalam pengawasan, sekaligus mencegah proses audit transfer pricing yang sering kali memakan biaya tinggi.

Baca Juga: Dorong Audit Transfer Pricing Lebih Efektif, PBB Rilis Toolkit-nya

Selain itu, Toolkit ini juga dapat menjadi referensi otoritas perpajakan dalam mencegah hilangnya pendapatan akibat kebijakan transfer pricing yang keliru, mengurangi sengketa transfer pricing yang memakan biaya dan waktu, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, dengan memaksimalkan efisiensi dan efektivitas sumber daya yang terbatas.

Proses end-to-end transfer pricing compliance assurance yang direkomendasikan UN mencakup berbagai langkah berikut:

  • Identifikasi kasus-kasus potensial, yang kemudian disaring menjadi short list;
  • Penilaian risiko secara individual terhadap wajib pajak untuk menentukan tingkat prioritas audit;
  • Proses audit transfer pricing untuk Wajib Pajak berisiko tinggi.

Sementara itu, terdapat dua gagasan yang dibahas dalam Toolkit ini, yaitu road map penilaian risiko transfer pricing dan road map audit transfer pricing. 

Road Map Penilaian Risiko Transfer Pricing 

Dalam melakukan penilaian risiko umumnya Otoritas pajak akan mengembangkan program kepatuhan transfer pricing yang efektif melalui penyusunan rencana strategis penilaian risiko dan analisis data. Langkah ini mencakup penentuan kriteria dan penyusunan daftar awal Wajib Pajak, serta melakukan analisis individu terhadap Wajib Pajak.

• Pendekatan Penilaian Risiko

UN menjelaskan, dalam merencanakan penilaian risiko, setiap otoritas pajak dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan terpusat dan terdesentralisasi. 

Pada pendekatan terpusat, penilaian risiko dilakukan secara terpusat oleh tim penilai risiko yang melibatkan masukan dari fungsi kepatuhan, atau dilakukan secara lokal oleh inspektor pajak itu sendiri. 

Sementara, pada pendekatan terdesentralisasi, penilaian risiko dilakukan oleh tim audit transfer pricing. Pendekatan ini dapat memfasilitasi interaksi dengan Wajib Pajak dan memungkinkan cakupan yang lebih luas untuk yurisdiksi yang memiliki populasi yang besar. 

Selain itu, ada beberapa pendekatan lain yang bisa digunakan, seperti penilaian risiko global vs spesifik industri, klasifikasi Wajib Pajak, serta pendekatan transaksional vs yurisdiksi vs berbasis risiko.

Baca Juga: Panduan Penilaian Risiko TP Bagi Negara Berkembang Menurut PBB

Dalam proses penilaian risiko, tim penilai dapat menggunakan informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan pajak, dokumentasi transfer pricing (seperti laporan per negara, dokumen induk, dan dokumen lokal), advance pricing agreement, serta informasi tambahan seperti laporan keuangan, kuesioner, dan sumber publik seperti pencarian internet dan database komersial. 

• Analisis Data dan Informasi

Seluruh informasi tersebut digunakan untuk verifikasi silang guna identifikasi risiko yang lebih akurat. Setelah informasi terkumpul, tim penilai melakukan analisis kuantitatif untuk memprioritaskan kasus-kasus yang dianggap berisiko tinggi. 

Analisis kuantitatif mencakup penghitungan rasio keuangan Wajib Pajak yang kemudian dibandingkan dengan Wajib Pajak lain dalam industri yang sama atau dengan hasil grup secara keseluruhan, hasil pihak afiliasi di yurisdiksi lain atau hasil Wajib Pajak di periode sebelumnya. 

Jika rasio keuangannya berbeda dengan standar industri maka Wajib Pajak akan dinilai memiliki risiko yang tinggi.

Selain menguji tingkat risiko Wajib Pajak, otoritas pajak juga dapat mengevaluasi biaya yang mungkin timbul dan manfaat pajak yang diterima jika audit dilakukan. Bila manfaat pajak yang mungkin diterima kantor pajak dinilai minimal, otoritas pajak akan memusatkan sumber dayanya untuk kasus yang memiliki manfaat pajak yang lebih besar.

Di samping analisis kuantitatif, tak kalah penting juga untuk melakukan analisis fungsional dalam proses penilaian risiko transfer pricing. Analisis fungsional menentukan fungsi, aset, dan risiko masing-masing pihak dan merupakan bagian inti dari analisis transfer pricing. 

Baca Juga: Pengertian, Sejarah dan Implementasi Arm’s Length Principle di Indonesia

Dua langkah awal analisis fungsional yaitu: (1) analisis profil fungsional Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi dengan mempertimbangkan kondisi transaksi yang sebenarnya; dan (2) evaluasi apakah metodologi dan penerapan transfer pricing pada Wajib Pajak telah sejalan dengan profil fungsional yang dimilikinya. 

Setelah melalui proses analisis kuantitatif dan fungsional, otoritas pajak dapat mengklasifikasi risiko menggunakan “traffic light approach”, di mana setiap risiko direpresentasikan dengan warna merah (risiko tinggi, harus dilakukan audit pajak), kuning (risiko menengah, dilakukan pengawasan dan komunikasi dengan Wajib Pajak), dan hijau (risiko rendah, tidak diperlukan tindakan).

Road Map untuk Audit Transfer Pricing

Audit transfer pricing bertujuan untuk menilai kepatuhan pajak dengan mempertimbangkan secara menyeluruh fakta dan kondisi kasus Wajib Pajak yang sebenarnya. Proses dari audit transfer pricing terbagi menjadi tahap awal, tahap pelaksanaan, penutupan audit, dan tahap tindak lanjut.

• Tahap Awal dan Pelaksanaan

Pada tahap awal, langkah awal yang dapat diambil oleh otoritas pajak adalah membentuk tim audit transfer pricing, meninjau pekerjaan audit periode sebelumnya, serta menetapkan tim, rencana pemeriksaan, dan jadwal pelaksanaan.

Tahap pelaksanaan, mencakup beberapa langkah seperti pengumpulan informasi, analisis karakteristik ekonomi, peninjauan perjanjian antarperusahaan, kunjungan ke lokasi/fasilitas, wawancara dengan manajer/staf kunci, penentuan profil fungsional, evaluasi metodologi penentuan harga transfer, serta presentasi dan penyelesaian masalah.

• Penutupan Audit dan Tahap Tindak Lanjut

Setelah proses audit dilaksanakan, tim audit harus membuat laporan akhir yang mencakup ringkasan eksekutif, ringkasan operasi audit yang dilakukan, analisis faktual dan fungsional, ringkasan metodologi penentuan harga transfer, penilaian otoritas pajak terhadap transaksi yang dimaksud, ringkasan dari penyesuaian penentuan harga transfer yang diusulkan, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi terhadap audit sebelumnya, tetapi juga dapat menjadi pertimbangan bagi Wajib Pajak yang hendak mengajukan Advance Pricing Agreement (APA)/Mutual Agreement Procedure (MAP). Berdasarkan laporan audit tersebut, otoritas pajak juga dapat memperbarui profil risiko Wajib Pajak. Sehingga, efektivitas penilian risiko Wajib Pajak ke depan, akan semakin baik.   




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.