Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan tanggal 16 Mei 2024.
Sebagai informasi, beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Secara umum, ada tiga fasilitas perpajakan yang akan diberikan untuk kegiatan usaha di IKN, yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Baca Juga: Bangun IKN, Pemerintah Bebaskan PPh Perusahaan Hingga 30 Tahun
Jenis Fasilitas
Secara rinci, terdapat sembilan fasilitas PPh yang disediakan. Pertama, pengurangan PPh Badan bagi wajib pajak Badan dalam negeri hingga 100% atau Tax Holiday. Insentif Tax Holiday ini diberikan untuk perusahaan di sektor strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN atau infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra yang berinvestasi minimal sebesar Rp 10 miliar dan memenuhi syarat lainnya. Selengkapnya dapat dibaca pada: Tax Holiday di IKN: Durasi Lebih Panjang, Nilai Investasi Lebih Rendah
Kedua, fasilitas PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, berupa pengurangan PPh bagi korporasi yang bergerak di industri keuangan di IKN.
Ketiga, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dan 50% atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Insentif ini diberikan bagi subjek pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat maupun kantor regionalnya ke IKN hingga 31 Desember 2045.
Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan pemagangan, praktik kerja, pembelajaran, dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas nirlaba lainnya.
Ketujuh, fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final bagi pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria tertentu. Kedelapan, PPh final 0% bagi wajib pajak dalam negeri pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sementara insentif yang diberikan terkait PPN dan/atau PPnBM meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Kemudian, insentif kepabeanan yang diberikan terdiri dari pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum di IKN.
Berikutnya pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas barang modal untuk pengembangan industri di IKN dan daerah mitra. Terakhir, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pengembangan industri di IKN dan daerah mitra. (ASP/CIN/AUD/CHY)