Implementasikan Ketentuan Pajak Minimum, Indonesia Ubah Skema Tax Holiday
Asep Munazat, Sekaring Ratri
|
Monday, 07 October 2024
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah skema pemberian fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday, sebagai dampak dari penerapan ketentuan pajak minimum global 15%.
Mengutip cnbcindonesia.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan pemerintah Indonesia ke depan tidak dapat memberikan fasilitas pajak hingga 0%.
Meski demikiaan Febrio belum mau merinci detil perubahan konsep Tax Holiday tersebut. Secara umum, Ia hanya bilang dengan ketentuan minimum 15%, maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa di bawah itu.
Selain itu, menurutnya akan ada alternatif insentif pengganti Tax Holiday agar untuk menarik investasi. Pasalnya, investasi masih dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat mendongkrak ekonomi nasional.
Salah satunya, insentif non fiskal yang diberikan dalam paket kebijakan. Beberapa insentif yang memungkinkan diberikan di antaranya dalam bentuk pembuatan kawasan ekonomi khusus hingga fasilitas percepatan izin yang menarik bagi investor.
Seperti kita tahu, Indonesia belum lama ini telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang merupakan salah satu instrumen pelaksanaan Ketentuan Pemajakan Global, khususnya yang tertuang pada Pilar 2 terkait pengenaan pajak minimum global.
Dengan ditandatanganinya MLI STTR maka Indonesia terikat dengan kesepakatan pengenaan pajak tambahan atas transaksi berupa pembayaran royalti, bunga dan beberapa jenis jasa lainnya hingga memenuhi batas minimum yang ditetapkan yaitu 9%. (ASP)