Tandatangani Multilateral Instrument STTR, 29 Tax Treaty Indonesia Terdampak
Friday, 20 September 2024
JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang merupakan salah satu instrumen pelaksanaan Ketentuan Pemajakan Global, khususnya yang tertuang pada Pilar 2 terkait pengenaan pajak minimum global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana yang dikutip dari keterangan tertulisnya menyebut, penandatanganan MLI STTR ini akan berdampak pada 29 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang sering disebut sebagai Tax Treaty.
Adapun penandatanganan MLI STTR dilakukan di Paris (19/9) oleh 42 Negara dan Yurisdiksi anggota Inclusive Framework OECD/G20, termasuk Indonesia. Tujuannya, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan mengarah pada perang tarif.
Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global
Ruang Lingkup MLI STTR
Dengan ditandatanganinya MLI STTR maka Indonesia terikat dengan kesepakatan pengenaan pajak tambahan atas transaksi berupa pembayaran royalti, bunga dan beberapa jenis jasa lainnya hingga memenuhi batas minimum yang ditetapkan yaitu 9%.
Artinya jika, suatu negara dalam Tax Treaty-nya hanya mengenakan tarif pajak di bawah 9% atas pembayaran royalti, bunga atau jasa lainnya. Maka atas selisihnya akan dikenakan pajak hingga memenuhi batas minimal tersebut.
Sementara, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold). Pengenaan tambahan pajak tersebut berlaku untuk perusahaan multinasional yang mendapatkan penghasilan di atas EUR 1 juta dalam satu tahun pajak serta memiliki nilai peredaran bruto dalam setahun minimal EUR 750 juta.
MLI STTR Lindungi Basis Pajak Indonesia
Sri Mulyani juga mengungkapkan ketentuan STTR dapat melindungi basis pajak negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pasalnya, sebagaimana yang diklaim OECD negara-negara berkembang selama ini sering kali hanya mengenakan pajak yang rendah untuk transaksi-transaksi yang tercakup.
Dengan adanya STTR maka negara-negara tersebut dapat dipastikan bisa mendapatkan hak pemajakan yang lebih adil atas pembayaran tersebut. (ASP)