Opinion

Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global 

Zulhanief Matsani, Monday, 25 October 2021

Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global 

Dalam rangka meredam aksi pengalihan keuntungan dan menghindari erosi basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) sebanyak 134 negara mendukung reformasi pajak internasional. Terutama terkait implementasi dua pilar solusi dalam menghadapi tantangan dan dinamika ekonomi digital mulai tahun 2023.  

Konsensus global yang diinisiasi oleh OECD dan G20 tersebut tertuang dalam laporan berjudul Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalization of the Economy, yang terbit Oktober 2021.  

Pilar 1: Hak Pemajakan 

Ada empat poin kesepakatan global dalam Pilar 1.  

Pertama, hak pemajakan bagi yurisdiksi atau negara sumber atau lokasi pemasaran. Dalam hal ini, setiap perusahaan multinasional yang memiliki peredaran usaha secara global di atas 20 miliar euro harus mengalokasikan kembali lebih dari 25% keuntungannya untuk dibagikan kepada yurisdiksi tempat pelanggan atau pengguna jasanya berada.  

Kedua, meningkatkan kepastian pajak melalui penyelesaian sengketa secara wajib dan mengikat (mandatory and binding dispute resolution) dengan pengaturan pilihan (an elective regime) guna mengakomodasi negara berkapasitas rendah.  

Ketiga, penghapusan dan penghentian pajak atas jasa digital (Digital Services Taxes) dan pajak serupa lainnya yang relevan.  

Keempat, penyederhanaan aturan penerapan prinsip kewajaran dalam keadaan tertentu, terutama berfokus pada negara-negara berkapasitas rendah. 

Pilar 2: Pajak Minimum Global 

Kemudian di Pilar 2, ada beberapa poin penting yang disepakati negara-negara G20 dan OECD.  

Pertama, menerbitkan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimal tersebut menyasar semua perusahaan multinasional dengan peredaran usaha lebih dari 750 juta Euro setahun.  

Kedua, mensyaratkan semua yurisdiksi—yang tarif PPh badan atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9%--tunduk terhadap peraturan pajak (Subject to Tax Rule).  Kepatuhan ini harus dituangkan dalam perjanjian bilateral dengan negara berkembang anggota Inclusive Framework agar tidak disalahgunakan.  

Ketiga, mengakomodasi insentif pajak hanya untuk kegiatan bisnis yang substansial.  

Respons Indonesia  

Konsensus global ini merupakan keberhasilan diplomasi multilateral untuk mengatasi praktik BEPS dan perang tarif pajak (race to the bottom) yang tak sehat.  

Indonesia merupakan salah satu dari 134 negara pendukung yang pastinya terdampak reformasi pajak internasional ini. Terlebih, Indonesia merupakan salah satu pasar barang dan jasa terbesar di dunia yang mendapatkan hak alokasi pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional.  

Pertanyaannya, bagaimana Indonesia mengadaptasi arsitektur pajak internasional serta implikasinya terhadap regulasi domestik?  

Terkait pilar 1, fokus utama Indonesia adalah menyikapi konsensus pajak digital secara global. Pasa aspek PPN, untuk menciptakan level of playing field yang sama antara pelaku usaha domestik dan asing, pajak menyasar penyerahan JKP dan BKP tidak berwujud melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti streaming musik dan film, online advertising, serta online marketplace.  

Kebijakan PPN digital Indonesia relatif tidak menyalahi konsensus internasional. Sebab, pemungutan PPN hanya menyasar barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal (destination principle). Kebijakan ini juga memberikan memberikan kesetaraan bagi penyedia BKP tidak bewujud atau JKP dalam negeri yang lebih dahulu dikenakan PPN. 

Sementara dari aspek PPh, Indonesia berkomitmen untuk mengenakan pajak atas transaksi elektronik sesuai dengan azas persamaan (level of playing field). Namun, implementasinya masih harus menunggu jadwal konsensus global (2023).  

Setidaknya, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dua skenario pemajakan atas penghasilan perusahaan digital global untuk disuarakan dalam Pertemuan Presiden G20 tahun 2022.  

Skenario pertama adalah jika terjadi konsensus dan panduan teknis pelaksanaan sudah tersedia, Indonesia akan mengikuti pendekatan multilaterisme. Secara teknis, Indonesia akan mengadopsi best practices yang dihasilkan oleh konsensus global tersebut.  

Namun jika konsensus tidak tercapai, pendekatan unilateral approach akan menjadi skenario alternatif pemajakan. Yakni, Indonesia akan mengenakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak menggunakan regulasi domestik yang sudah disiapkan.  

OECD sejatinya tetap memberikan ruang bagi setiap otoritas pajak untuk memberlakukan kebijakan unilateral. Misalnya, berdasarkan prinsip kehadiran ekonomi secara signifikan yang diberlakukan Indonesia dan Israel, equalization levy di India, diverted profit tax di Inggris dan Australia, serta digital service tax (DST) di Uni Eropa (UE), Kanada, Meksiko, Brazil dan Turki.  

Pada perkembangannya, OECD akhirnya menerbitkan proposal unified approach—dengan harapan konsensus global dapat dicapai sesegera mungkin—untuk memberikan otoritas dan hak pemajakan baru bagi negara pasar tanpa berdasar pada keberadaan fisik (physical presence). 

Terkait pilar 2, pembahasan berfokus pada penurunan tarif PPh Badan Indonesia dari 25% menjadi 22%. Posisi tarif tersebut cukup kompetitif dan masih di atas batas tarif minimum yang disepakati secara global (15%).  

Demikian pula dengan Subject to Tax Rule, Indonesia tidak dalam posisi yang menerapkan tarif di bawah konsensus. Bahkan, Indonesia juga mulai merevisi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk penerapan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI). Antara lain dengan menginisiasi principal purpose test, prinsip terbaru yang akan dimasukan dalam tax treaty Indonesia dan UEA serta direncanakan akan diterapkan pada P3B dengan negara lainnya. 

Terakhir, agar penerapan Pilar 1 dan 2 dapat berjalan baik, setidaknya terdapat tiga rekomendasi yang harus diperhatikan (N. Altenburg & K. Schlucke, 2021).  

Pertama, pengaturan terkait sourcing rules harus jelas serta diterapkan dan didokumentasikan dengan data identifikasi perusahaan multinasional yang akan dipajaki.  

Kedua, risiko pajak berganda harus dikurangi seminimal mungkin dengan aturan yang jelas dan mudah diterapkan wajib pajak maupun fiskus. Misalnya, aturan terkait pemotongan pajak dan penghitungan pendapatan pada lawan transaksi atas jenis penghasilan yang sama.  

Ketiga, untuk menciptakan kepastian hukum, diperlukan komitmen yang jelas dari negara peserta terkait proses penyelesaian sengketa pajak di arbitrase internasional yang mudah dan efisien, termasuk komitmen jangka waktu penyelesaian. 

Kemudian, G20/OECD menyatakan bahwa value creation menggantikan kehadiran fisik (physical presence) sebagai proxy tautan ekonomi bagi setiap yurisdiksi untuk dapat mengenakan pajak. Namun, bagaimana memastikan prinsip income inclusion rules tidak menghambat kedaulatan masing-masing negara dalam memberikan insentif guna menarik investasi dan tetap berfokus pada substansi value creation.  

Secara umum, penerapan konsensus global memerlukan komitmen dari setiap negara anggota, dengan batasan waktu implementasi yang ketat sesuai dengan jadwal yang telah disusun.  Indonesia tampaknya sudah siap beradaptasi dan mengimplementasikannya.  

Terkait pilar 1, Indonesia telah mengadopsi penerapan pajak digital yang akan mengikuti konsensus global. Di sisi lain, Indonesia juga telah mengenakan PPN sesuai dengan prinsip destinasi yang tidak melanggar kesepakatan internasional. Pada aspek PPh, sebagai antisipasi tidak tercapainya konsensus internasional, Indonesia telah menyiapkan aturan terkait Pajak Transaksi Elektronik sejak tahun 2020.  

Terkait pilar 2, Indonesia beradaptasi dengan menurunkan tarif PPh menjadi 22% atau masih di atas standar minimum global sebesar 15%. Bahkan dalam UU HPP, Indonesia membatalkan rencana penurunan tarif PPh tahap kedua menjadi 20% mulai tahun 2022. 

Tinggal kita tunggu saja implementasinya di lapangan akan seperti apa.  

 

*Artikel ini telah terbit di Kumparan, 25 Oktober 2021

Kumparan

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.