Beleid Kerjasama Penagihan Pajak Direvisi, Berikut Uraiannya
Sunday, 05 May 2024
Pemerintah merilis ketentuan baru terkait pengesahan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan atau Covention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 22 April 2024. Beleid tersebut mengubah ketentuan sebelumnya, mengenai pengesahan konvensi bantuan penagihan perpajakan, yaitu Perpres Nomor 159 Tahun 2014.
Adapun pokok perubahan meliputi dua hal. Pertama, dalam aturan terbaru pemerintah menghadirkan klausul mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Kedua, dalam aturan terbaru kini terdapat klausul tentang penarikan kembali pernyataan atau declaration yang dilakukan melalui notifikasi.
Hal itu sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang perjanjian internasional. Beleid tersebut menyebut pemerintah dapat menarik kembali pernyataan setiap saat, secara tertulis atau menurut mekanisme yang diatur di dalam perjanjian internasional.
Selain itu, penarikan kembali atas pernyataan juga sudah tertuang di dalam Pasal 30 ayat (4) Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.
Atas revisi klausul mengenai penarikan kembali pernyataan tersebut, maka ada ketentuan tambahan yang tercantum pada Pasal 1, sehingga kini terdiri dua ayat. Secara keseluruhan bunyi pasal 1 tersebut menjadi:
(1) Mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Prancis, dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia beserta pernyataan (declaration) sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pernyataan yang tercantum dalam Lampiran berdasarkan Peraturan Presiden ini, perubahan pernyataan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pada batang tubuh, pemerintah juga merevisi lampirannya, khususnya huruf B sehingga berbunyi:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administratif, yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi, untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iv Konvensi.
Dengan perubahan ketentuan pada huruf B lampiran tersebut, maka hak pemerintah Indonesia untuk tidak memberikan bantuan (resiprokal) menjadi lebih luar.
Karena, tidak hanya terkait Pasal 11 hingga Pasal 16 Konvensi saja, sebagimana yang tertuang pada huruf B Lampiran beleid sebelumnya. Melainkan, termasuk beberapa jenis pajak yang lebih spesifik seperti yang tertuang pada Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iv Konvensi. (ASP)