G7 Dorong PBB Realisasikan Tax Convention Lewat Konsensus
Friday, 19 April 2024
JAKARTA. Negara-negara yang tergabung di dalam G7 mendorong penyusunan konvensi kerangka kerja mengenai kerja sama perpajakan internasional yang diinisiasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Central negara-negara G7 yang berlangsung pada Rabu (17/4) di Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, pada Desember 2023, PBB memang berencana menyusun Tax Convention untuk memperkuat kerja sama perpajakan internasional yang lebih inklusif dan efektif.
Namun demikian, seperti dikutip dari G7 Finance Ministers and Central Bank Governors’ Statement, UN Tax Convention bisa dilaksanakan melalui sebuah konsensus. "Kami menekankan pentingnya memprioritaskan isu-isu yang lebih mungkin mencapai konsensus," demikian, seperti dikutip dalam dokumen tersebut.
Lebih lanjut, G7 meminta UN Tax Convention lebih berfokus pada peningkatan mobilisasi sumber daya dalam negeri dan peningkatan kapasitas dalam masalah perpajakan bagi negara-negara berkembang.
Selain membahas mengenai UN Tax Convention, dalam pertemuan tersebut, negara-negara G7 juga pelaksanaan Dua Pilar sebagai solusi perpajakan atas perkembangan ekonomi digital yang diinisiasi oleh OECD dan G20.
Lebih spesifik G7 berharap, konvensi multilateral Pilar kesatu mengenai pembagian hak pemajakan global dapat dibuat pada akhir Juni 2024. "Kami menyerukan kepada seluruh anggota Kerangka Inklusif untuk melakukan hal tersebut segala upaya untuk mencapai tujuan ini" tegasnya.
Kemudian terkait Pilar dua, mengenai penerapan pajak minimum global, G7 menyambut baik beberapa negara atau yurisdiksi yang telah mengumukan rencananya dalam meratifikasi dan mengimplementasikannya. (ASP)