OECD Rilis Naskah Konvensi Pilar 1 Terkait Hak Pemajakan Global
Friday, 13 October 2023
JAKARTA. The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Inclusive Framework (IF) pada Rabu (11/10), telah merilis naskah konvensi multilateral atau Multilateral Convention (MLC) Pilar 1, dalam kerangka perpajakan internasional.
Adapun Pilar 1 yang tercantum di dalam kerangka perpajakan internasional tersebut mengatur tentang hak pemajakan atas keuntungan perusahaan multinasional kepada negara pasar.
Ruang lingkup ketentuan tersebut mencakup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran usaha secara global di atas 20 miliar Euro. Kemudian, perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria harus mengalokasikan kembali lebih dari 25% keuntungannya, untuk dibagikan kepada yurisdiksi tempat pelanggan atau pengguna jasanya berada.
Dengan dirilisnya MLC tersebut, OECD menyebut upaya menjalankan ketentuan yang diatur di dalam Pilar 1 semakin dekat.
Rencananya, MLC akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentra negara-negara anggota G20 pada pekan ini di Maroko.
Menurut Cormann, secara substantif draf MLC yang telah dirilis ini akan memberikan landasan bagi negara dan yurisdiksi agar bisa meratifikasi ketentuan yang nantinya diatur di dalam Pilar 1.
Cormann mengakui, sebelumnya masih ada perbedaan pandangan dari masing-masing negara dan yurisdiksi mengenai beberapa hal di dalam Pilar 1. Hal itu sebagaimana yang disampaikan di dalam catatan kaki oleh yurisdiksi yang terlibat dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan ini. (ASP)