News

Pemerintah Sudah Kumpulkan Rp 8,4 triliun Pajak Digital Tahun Ini

Asep Munazat | Tuesday, 08 October 2024

Pemerintah Sudah Kumpulkan Rp 8,4 triliun Pajak Digital Tahun Ini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari kegiatan usaha digital Rp 8,4 triliun sepanjang Januari-September 2024.

Pajak yang terkumpul tersebut berasal dari beberapa kegiatan ekonomi digital, berupa Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) Rp 6,1 triliun, pajak kripto Rp 446,92 miliar, pajak Financial Technology (Fintech) Rp 1,02 triliun dan pajak atas pengadaan barang dan jasa melalui sistem pengadaan pemerintah (SIPP) Rp 863,6 miliar.

Jumlah penerimaan pajak ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun 2023 yang sebesar Rp 9,2 triliun. Hanya penerimaan pajak kripto yang sudah melampaui realisasi sepanjang tahun 2023.

Pajak Kripto dan Pajak Fintech

Penerimaan pajak kripto sepanjang Januari-September sudah mencapai Rp 446,92 triliun. Sementara sepanjang tahun 2023, penerimaan pajak kripto hanya sebesar Rp 220,83 triliun.

Terdapat dua jenis pajak yang dipungut dari transaksi kripto. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan aset kripto dan PPN Dalam negeri yang dipungut dari transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian penerimaan pajak Fintech realisasi sepanjang Januari-September 2024 tercatat sebesar Rp 1.02 triliun, lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak Fintech sepanjang 2023 yang sebesar Rp 1,1 triliun.

Pajak yang dipungut dari Fintech meliputi PPH Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT), PPH Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa.

PPN PMSE dan Pajak SIPP

Sementara realisasi PPN PMSE sepanjang Januari-September 2024 tercatat sebesar Rp 6,14 triliun atau masih lebih rendah dari realisasi sepanjang tahun 2023 yang sebesar Rp 6,7 triliun.

Penerimaan PPN PMSE ini berasal dari 168 PMSE yang telah ditunjuk dan memungut PPN PMSE. Adapun hingga akhir September 2024, DJP telah menunjuk 178 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE.

Kemudian, untuk pajak SIPP, sepanjang Januari-September 2024 sudah terkumpul sebesar Rp 868,6 miliar. Jumlah ini masih di bawah realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp 1,12 triliun. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.