Hingga Agustus 2024, Penerimaan PPN PMSE Naik 21,67%
Friday, 13 September 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 5,39 triliun sepanjang tahun 2024, atau dalam periode Januari-Agustus 2024.
Jumlah itu naik 21,76% jika dibandingkan penerimaan PPN PMSE pada periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp 4,43 triliun. Sementara secara kumulatif, jumlah PPN PMSE yang terkumpul sejak ketentuan ini berlaku yaitu tahun 2020 mencapai Rp 22,3 triliun.
Hingga Agustus 2024, jumlah perusahaan PMSE yang telah menyetorkan PPN kepada pemerintah sebanyak 166 perusahaan. Sementara pada tahun 2023 dalam periode yang sama jumlah pemungut yang ditunjuk dan telah menyetorkan PPN PMSE sebanyak 139 perusahaan.
Baca Juga: Kriteria Penunjukan Perusahaan Pemungut PPN PMSE
DJP Tunjuk 2 Perusahaan Pemungut PPN PMSE di Bulan Agustus
Selama bulan Agustus, DJP juga telah menambah jumlah perusahaan pemungut PPN PMSE sebanyak dua perusahaan. Kedua perusahaan tersebut di antaranya THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.
Menurut ketentuan, kedua perusahaan tersebut harus mulai menyetorkan PPN PMSE paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dengan demikian jumlah perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE berjumlah 176 perusahaan. Adapun penunjukan ini dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan digital yang telah memenuhi kriteria, sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020.
Kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan digital untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu, pertama memiliki nilai transaksi sebesar Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kedua, perusahaan digital tersebut telah diakses oleh lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan. (ASP/KEN)