JAKARTA. Sepanjang Januari-Mei 2024 jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat Rp 3,25 triliun. Jumlah tersebut naik 33,7% dibandingkan realisasi periode sama tahun 2023 atau Year on Year (YoY).
Adapun berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang Januari-Mei 2023 jumlah penerimaan PPN PMSE adalah sebesar Rp 2,43 triliun.
PPN PMSE tersebut dipungut oleh perusahaan-perusahaan penyedia produk digital baik dalam maupun luar negeri yang melakukan transaksi dengan pelanggan di Indonesia.
Sepanjang Januari-Mei 2024 jumlah perusahaan yang telah ditunjuk dan memungut PPN PMSE adalah sebanyak 157 perusahaan. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan pemungut PPN PMSE hingga periode Mei 2023 yang hanya 133 perusahaan.
Sementara total perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut hingga Mei 2024 sebanyak 172 PMSE atau sama dengan jumlah pada bulan sebelumnya. "Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Sebagai informasi, pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020. Selama rentang tahun 2020 hingga 2024, jumlah PPN PMSE yang telah disetorkan perusahaan-perusahaan digital ke DJP sebanyak Rp 20,15 triliun, dengan perincian:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp 3,90 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
- Mei Tahun 2024: Rp 3,25 triliun
Pemungutan PPN PMSE dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan (level of playing field) perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE merupakan yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai pemungut yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya, memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.
Jika tidak, perusahaan tersebut telah memiliki jumlah yang mengakses di Indonesia di atas 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. Hal ini sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. (ASP)