JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalin kerja sama pertukaran data dengan otoritas pajak Argentina, pada Rabu (7/2022).
Kesepakatan itu tertuang di dalam Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, sebagai Competent Authority (CA) Indonesia dan Carlos Daniel Castagneto, selaku CA Argentina.
Kerja sama ini akan melengkapi kesepakatan sebelumnya antara kedua negara melalui Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tahun 2018 dan merupakan bagian dari program Pertukaran Informasi Keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Bedanya, jika kerja sama pertukaran melalui MCAA hanya mencakup informasi keuangan yang ada di dalam Common Reporting Standard (CRS), maka dalam MoU terbaru meliputi juga informasi non keuangan di dalam CRS.
Dengan demikian, kini setiap tahunnya otoritas pajak Indonesia bisa mendapatkan informasi mengenai harta termasuk modal dan penghasilan wajib pajak Indonesia yang berada di Argentina, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau witholding tax.
Sehingga, keberadaan Informasi tersebut akan memperkuat basis data DJP dan mempermudah otoritas pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Termasuk melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Beleid tersebut terakhir diubah dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018. Adapun, saat ini Indonesia sudah menjalin kerja sama berupa MCAA dengan 113 otoritas pajak. (ASP)