DJP Perbarui Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan Terkait AEoI
Monday, 22 July 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Keuangan dan cara penyampaian laporan, terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Pembaruan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 yang terbit dan berlaku tanggal 5 Juli 2024. Beleid ini mengubah ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018.
Adapun perubahan yang dilakukan terkait mekanisme pembetulan laporan yang disampaikan Lembaga Keuangan pelapor. Dalam beleid terbaru, mekanisme pembetulan diatur lebih rinci.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. Lembaga tersebut merupakan kerangka kerja multilateral yang dibentuk oleh OECD dan beranggotakan 171 yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Diperbarui, Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan AEoI Indonesia Bertambah
Dalam ketentuan sebelumnya, memang tidak ada aturan yang detil mengenai mekanisme pembetulan laporan yang disampaikan Lembaga Keuangan Pelapor. Berikut ini mekanisme pembetulan yang diatur dalam ketentuan baru.
1. Terdapat Kekeliruan
Pembetulan laporan dilakukan jika Lembaga Keuangan Pelapor menemukan kekeliruan dalam laporan yang telah disampaikan. Di samping itu, pembetulan juga dapat disampaikan jika diminta DJP yang berdasarkan penelitian ditemukan indikasi kekeliruan. Pembetulan juga dilakukan bila ada notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan yang memerlukan pembetulan.
2. Maksimal Satu Bulan
Lembaga Keuangan Pelapor wajib menyampaikan penjelasan atau melakukan pembetulan maksimal satu bulan sejak tanggal permintaan pembetulan dari DJP.
3. Prosedur Penyampaian Pembetulan
Pembetulan yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional harus disampaikan ke DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara untuk pembetulan yang dilakukan oleh LJK Lainnya yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional dapat disampaikan langsung ke DJP.
Begitu pun, jika pembetulan terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, maka baik LJK maupun LJK lainnya dapat menyampaikan langsung ke DJP.
4. Media Penyampaian
Untuk penyampaian pembetulan langsung ke DJP dapat dilakukan secara elektronik atau daring melalui laman DJP atau laman lain yang ditentukan oleh DJP maupun secara luring. Penyampaian secara luring dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun unit eselon II DJP yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis bidang data dan informasi perpajakan.
Baca Juga: AEoI, Momentum Reformasi Perpajakan
Tentang AEoI
Pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI merupakan mekanisme pertukaran informasi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), perjanjian multilateral, atau berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreements/TIEA).
Sebelumnya, kewajiban menyampaikan laporan informasi keuangan untuk pertukaran informasi secara otomatis tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Beleid tersebut kemudian diturunkan dalam aturan yang lebih teknis melalui PMK nomor 70/PMK.03/2017 yang diubah dengan PMK 73/PMK.03/2017 dan PMK nomor 19/PMK.03/2018.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LJK wajib menyampaikan laporan rekening yang dimiliki suatu entitas dengan agregat saldo atau nilai rekening per tanggal 31 Desember setiap tahunnya diatas USD 250.000
Informasi yang Disampaikan
Beberapa informasi yang harus disampaikan di antaranya identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Untuk melaksanakan perjanjian pertukaran informasi tersebut, DJP meminta LJK dan LJK lainnya untuk menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis. Laporan yang disampaikan meliputi rekening keuangan yang dikelola LJK, LJK lainnya, maupun entitas lain termasuk kontrak investasi kolektif.
Meski demikian, permintaan kewajiban penyampaian laporan informasi keuangan tersebut dapat juga dilakukan untuk pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Agar bisa melaporkan informasi keuangan, LJK, LJK lainnya, dan entitas lain harus mendaftarkan diri ke DJP. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik, secara langsung, maupun melalui pos, jasa ekspedisi, dan perusahaan kurir. (ASP/AUD)