JAKARTA. Kebijakan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) buka celah penghindaran pajak atau tax avoidance.
Adapun insentif yang dimaksud adalah fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 20 tahun, bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau financial center yang berkedudukan di sana.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Purwitohadi, munculnya celah tax avoidance itu karena belum adanya definisi yang jelas terkait subjek pajak luar negeri, yang menempatkan dananya pada finansial center di IKN.
Sementara ketentuan yang mengatur pemberian insentif pajak di IKN tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Purwito menjelaskan, pihak luar negeri yang menempatkan dananya di financial center IKN akan mendapat fasilitas.
"Itu (definisi wajib pajak luar negeri) salah satu yang kita bahas supaya tidak menjadi sarana tax evation atau penggelapan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Bangun IKN, Pemerintah Bebaskan PPh Perusahaan Hingga 30 Tahun
Secara umum PP 13 Tahun 2023 menawarkan 10 insentif pajak bagi pihak-pihak yang tertarik terlibat dalam pembangunan IKN, di antaranya:
- Tax holiday
- Super deduction kegiatan vokasi
- Super deduction kegiatan penelitian dan pengembangan
- Super deduction sumbangan
- PPh final 0% untuk perusahaan beromzet di bawah Rp 50 miliar
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
- Fasilitas PPh financial center
- Fasilitas PPH ats pemindahan kantor pusat
- Fasilitas PPN dan PPnBM
- Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
Sebagai informasi, hal itu disampaikan Purwitohadi saat menjadi pembicara pada seminar perpajakan yang diselenggarakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) pada Jumat (13/10).
Seminar yang mengangkat tema ”Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Bagaimana Kebijakan Pajaknya?” itu juga didukung oleh pembicara lain yang berlatar belakang praktisi dan akademisi serta dipandu oleh moderator Direktur Tax Dispute MUC Consulting Shinta Marvianti. (ASP)