Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Berkurang
Wednesday, 19 April 2023
JAKARTA. Jumlah daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) berkurang.
Menurut pengumuman yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini yurisdiksi yang menandatangani atau mengaktivasi Miltilateral Competent Authority Agreement (MCAA) sebagai partisipan tinggal 110 yurisdiksi dari sebelumnya 113 yurisdiksi.
Artinya ada tiga yurisdiksi yang tidak berpartisipasi kembali di dalam program AEoI, yaitu Liberia, Moldova dan Marocco.
Sementara yang terdaftar sebagai yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI tinggal 81 yurisdiksi dari sebelumnya 95 yurisdiksi. Atau berkurang 14 yurisdiksi, dengan rincian, jumlah yurisdiksi yang tidak lagi tercantum di dalam daftar sebanyak 15 negara dan ada tambahan satu yurisdiksi baru.
Adapun 15 negara yang hilang dari daftar itu diantaranya Aruba, Belize, Brunei Darussalam, Bulgaria, Costa Rica, Dominica, Montserrat, Marocco, Niue, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, Turkey, Vanutu, Lebanon, Macau, China. Sedangkan satu yurisdiksi tambahan adalah Thailand.
Baca Juga: Tak Lagi Manual, Pelaksanaan AEoI Kini Gunakan Aplikasi Khusus
Sebagai informasi ketentuan mengenai program AEoI sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ada dua jenis pertukaran informasi atau program AEoI. Pertama, pertukaran secara otomatis yang secara reguler harus dilakukan oleh setiap negara partisipan. Kedua, pertukaran berdasarkan permintaan.
Dasar Hukum AEoI
Untuk melaksanakan program AEoI tersebut, Indonesia telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi UU.
Baca Juga: Perppu AEOI Dirilis, Raturan Juta Rekening Bisa Diintip DJP
Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya), dan/atau Entitas Lain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada DJP.
Sehingga, untuk menjalankan kewajiban itu, LJK, LJK Lainnya atau entitas lain harus melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence) atas Rekening Keuangan yang dikelolanya, serta menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi untuk pelaksanaan prosedur identifikasi tersebut. (ASP)