News
PERPPU AEOI Dirilis, Raturan Juta Rekening Bisa Diintip DJP

Monday, 22 May 2017

PERPPU AEOI Dirilis, Raturan Juta Rekening Bisa Diintip DJP

Indonesia resmi mengadopsi standar pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017.

Dengan diundangkannya Perppu tersebut, maka seluruh lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas dan lembaga jasa keuangan lainnya wajib menyerahkan informasi keuangan nasabahnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

 

Proses pelaporan oleh lembaga jasa keuangan kepada OJK maupun dari OJK kepada DJP dilakukan secara elektronik sesuai dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) yang disusun oleh OECD dan G20.

Untuk itu, lembaga jasa keuangan diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas akhir periode penerapan AEoI untuk melaporkan informasi keuangan nasabah kepada OJK. Sementara itu, OJK wajib meneruskannya ke DJP paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum batas akhir periode penerapan AEoI

Dalam Penjelasan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dicontohkan, apabila batas waktu pertukaran informasi kepada negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan jatuh pada tanggal 30 September 2018, maka penyampaian laporan dari lembaga jasa keuangan kepada OJK wajib dilakukan paling lama tanggal 1 Agustus 2018. Selanjutnya, OJK harus menyampaikan laporan tersebut kepada DJP paling lama tanggal 31 Agustus 2018. Contoh tersebut sesuai dengan pernyataan Kementerian Keuangan maupun DJP sebelumnya, yang memastikan Indonesia akan menerapkan AEoI mulai September 2018.

Sepanjang sistem pelaporan elektronik belum tersedia, lembaga jasa keuangan tetap wajib melaporkan informasi keuangan secara non-elektronik kepada DJP paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.

Jika terjadi perubahan sistem pelaporan, Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Tambahan Kewenangan dan Imunitas

Selain menerima laporan, DJP juga diberi kewenangan tambahan untuk bisa meminta informasi dan/atau keterangan dari lembaga jasa keuangan dan/atau entitas keuangan lain guna memperkuat basis data perpajakan. Terkait hal ini, lembaga jasa keuangan dan entitas keuangan lainnya wajib memenuhi permintaan DJP tersebut.

Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang mempertukarkan informasi keuangan tersebut otoritas berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

Dalam menjalankan tugas yang terkait dengan AEoI, Menteri Keuangan, pejabat terkait di Kementerian Keuangan dan OJK, serta pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan mendapatkan hak imunitas atau tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sanksi

Sanksi juga melekat bagi setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi keuangan yang sebenarnya dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam PMK tersebut, juga akan diatur Detail mengenai prosedur dan protokol kerahasiaan data nasabah. Sementara itu, aturan turunan dari Perppu ini juga akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan..

Dalam PMK tersebut, juga akan diatur Detail mengenai prosedur dan protokol kerahasiaan data nasabah. Sementara itu, aturan turunan dari Perppu ini juga akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Batasan Saldo Rp 3,3 miliar

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pasca dikeluarkannya Perppu tersebut pihaknya akan segera mengeluarkan aturan pelaksanaannya. Aturan turunan tersebut akan tertuang dalamn Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam PMK tersebut, nantinya akan diatur juga mengenai batasan nilai saldo yang akan dibuka untuk kepentingan perpajakan. Menurut Sri Mulyani, jika mengacu pada ketentuan AEoI pemerintah batas saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan sebesar US$ 250 ribu, atau sekitar Rp 3,3 miliar.

Akan tetapi batasan itu yang akan berlaku untuk kerjasama internasional. Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik batasannya akan ditetapkan lebih rendah yaitu sebesar Rp 500 juta.

Dalam PMK tersebut, juga akan diatur Detail mengenai prosedur dan protokol kerahasiaan data nasabah. Sementara itu, aturan turunan dari Perppu ini juga akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.



Related Articles

News

Wajib Lapor Strategi Pajak Menuai Pro dan Kontra

News

MENKEU Minta Perizinan Bea cukai Dipangkas Lagi

News

Otoritas Pajak Mulai Sasar Petani Sawit


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.