Pemerintah menyederhanakan prosedur dan alur birokrasi pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan bagi penanaman modal tertentu. Antara lain dengan menarik kewenangan sejumlah kementerian/lembaga dan melimpahkan sepenuhnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan kelayakan penerima tax holiday dan tax allowance.
Penyederhanaan ketentuan tax holiday dan tax allowance ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang efektif berlaku per 9 September 2020 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 150/PMK.010/2018.
Intinya, pengurangan PPh hingga 100% atau tax holiday dapat diberikan maksimal 20 tahun kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk dalam daftar 18 industri pionir yang telah ditetapkan.
No | Industri Pionir | No | Industri Pionir |
1 | Industri logam dasar | 10 | Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri manufaktur |
2 | Industri pemurnian atau pengilangan Migas tanpa atau dengan turunannya | 11 | Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik |
3 | Industri kimia dasar organik dari minyak bumi, gas alam dan/atau batubara | 12 | Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor |
4 | Industri kimia dasar organik dari hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan | 13 | Industri pembuatan komponen utama kapal |
5 | Industri kimia dasar anorganik | 14 | Industri pembuatan komponen utama kereta api |
6 | Industri bahan baku utama farmasi | 15 | Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara |
7 | Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi | 16 | Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas |
8 | Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika | 17 | Infrastruktur ekonomi |
9 | Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin | 18 | Ekonomi digital yang mencanhkup aktivitas pengolahan data, hosting dan kegiatan yang berhubungan dengan itu |
Namun, kriteria industri pionir tidak mutlak hanya mengacu pada 18 bidang usaha yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak masuk dalam daftar bidang usaha di atas dapat menerima insentif penguranagn pajak sepanjang memenuhi ketentuan berikut: (1) kegiatan usaha memiliki keterkaitan luas; (2) memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, (3) memperkenalkan teknologi baru; serta (4) memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dalam aturan sebelumnya, penetapan suatu bidang usaha termasuk ke dalam industri pionir ditentukan berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya. Dalam aturan terbaru, penetapan bidang usaha sebagai industri pionir ditentukan oleh BKPM berdasarkan 11 kriteria terukur dan pembobotan nilai secara kuantitatif. (lihat tabel)
No | Kriteria | Bobot |
1 | Mengisi pohon industri | 10% |
2 | Menggunakan bahan baku utama yang diproduksi di dalam negeri | 12% |
3 | Hasil produksi digunakan di dalam negeri | 10% |
4 | Jumlah perusahaan sejenis di suatu daerah | 12% |
5 | Mempekerjakan tenaga kerja yang banyak | 10% |
6 | Lokasi investasi | 7% |
7 | Menggunakan teknologi ramah lingkungan | 10% |
8 | Menggunakan teknologi baru pada alat produksi | 10% |
9 | Mendukung proyek strategis nasional | 5% |
10 | Basis produksi | 10% |
11 | Membangun fasilitas infrastruktur secara mandiri | 4% |
Berdasarkan kriteria dan sistem penilaian ini, BKPM akan menilai dan menentukan apakah perusahaan termasuk kategori industri pionir atau tidak. Perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria sebagai industri pioner harus mencapai nilai minimal 80. Apabila setelah dipelajari BKPM nilainya lebih rendah dari 80 maka dianggap tidak memenuhi kriteria industri pioner.
Pemerintah menilai penilaian secara kuantitatif oleh BKPM ini relatif lebih mudah dan lebih memberikan kepastian bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas tax holiday atau tax allowance.
Penugasan Pemerintah
Namun, kriteria industri pioner bukan satu-satunya indikator mutlak dalam menentukan kelayakan perusahaan penerima insentif. Dalam PMK baru ini, tax holiday dan/atau tax allowance juga dapat diberikan kepada perusahaan yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional.
Kriteria perusahaan yang mendapatkan penugasan dari pemerintah antara lain wajib pajak badan yang tercantum dalam keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri, serta wajib pajak badan yang melaksanakan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri.
Pemerintah juga mengatur mekanisme pemberian fasilitas terkait penugasan melalui skema pemekaran usaha atau spin off, yang sebelumnya tidak diatur. Intinya, jangka waktu dan nilai pengurangan pajak tergantung nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha. Apabila nilai penanaman modal baru lebih kecil dari penanaman modal hasil pemekaran usaha maka pemberian fasilitas mengacu pada nilai penanaman modal baru.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan berikut yang wajib dipenuhi investor untuk mendapatkan fasilitas diskon atau pembebasan PPh:
- mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp100 miliar;
- memenuhi persyaratan minimal debt to equity ratio (DER); dan
- berkomitmen memulai realisasi paling lambat satu tahun setelah surat keputusan pengurangan pajak terbit.
Ketentuan lain yang juga harus diperhatikan adalah, fasilitas tax holiday dan tax alowance tidak diperuntukan bagi perusahaan yang sudah atau sedang dimohonkan mendapat fasilitas lain, seperti pengurangan PPh badan, fasilitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31A UU PPh, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya, dan fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus KEK.
Diskon Beragam
Melalui PMK Nomor 130/PMK.010/2020, pemerintah kembali mempertegas jenis fasilitas pengurangan PPh. Untuk pengurangan pajak 100% berlaku ketentuan invetsasi dan tenor sebagai berikut:
- Pengurangan pajak selama 5 tahun untuk investasi Rp500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun
- Pengurangan pajak selama 7 tahun untuk investasi Rp1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun
- Pengurangan pajak selama 10 tahun untuk investasi Rp5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun
- Pengurangan pajak selama 15 tahun untuk invesatsi Rp15 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun
- Pengurangan pajak selama 20 tahun untuk investasi paling sedikit Rp30 triliun
Sementara itu, untuk diskon 50% dari nilai pajak terutang diperuntukan bagi penanam modal baru berkisar Rp100 miliar hingga Rp 500 miliar, dengan jangka waktu hingga lima tahun. Setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas habis, perusahaan dapat diberikan lagi pengurangan pajak 50% selama 2 tahun. Setelah itu, diskon dapat diperpanjang selama dua tahun dengan nilai pengurangan pajak menjadi 25% dari pajak terutang. (ASP/AGS).