Dilema Tahun Tunggal atau Jamak Sebagai Data Pembanding Harga Transfer
Rama Ames Remonda,
Friday, 22 March 2024
Dalam konteks transfer pricing, di mana perusahaan dihadapkan pada kewajiban untuk menetapkan harga transfer yang fair dan sesuai dengan kondisi pasar, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) menjadi landasan utama.
Bagian yang tak terpisahkan dari penerapan prinsip ini adalah melakukan analisis kesebandingan. Tujuannya, menentukan apakah transaksi antara afiliasi sebanding dengan transaksi independen atau tidak.
Untuk memperoleh hasil analisis yang tepat, diperlukan sumber data yang andal dan relevan. Karenanya, penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui jenis data pembanding apa saja yang bisa dipakai dalam melakukan analisis kesebandingan.
Pengertian Tahun Tunggal dan Jamak
Terdapat dua jenis data pembanding yang bisa digunakan. Pertama, data pembanding yang berasal dari tahun tunggal (single year), kemudian yang berikutnya data pembanding yang berasal dari tahun jamak (multiple year).
Data pembanding tahun tunggal, merupakan data yang digunakan sebagai pembanding yang berasal dari satu tahun fiskal atau periode tunggal. Data yang digunakan biasanya berasal dari tahun yang sama atau tahun terdekat dengan tahun fiskal perusahaan yang dianalisis.
Sementara itu, pembanding tahun jamak melibatkan penggunaan data dari beberapa tahun fiskal atau beberapa periode. Sehingga rentang waktu data yang digunakan lebih luas, karena meliputi beberapa tahun ke belakang dari tahun fiskal perusahaan yang dianalisis.
Mengingat betapa pentingnya peranan data pembanding dalam menentukan hasil analisis kesebandingan harga transfer, maka penetapan jenis data mana yang akan dipakai menjadi sangat krusial.
Rekomendasi Regulasi
Penggunaan data pembanding single year maupun multiple year sudah diatur di dalam ketentuan tentang transfer pricing terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2023.
Menariknya, beleid itu justru merekomendasikan Wajib Pajak untuk lebih memilih penggunaan data pembanding single year dibandingkan multiple year. Pasalnya, data pembanding single year dianggap memungkinkan Wajib Pajak untuk memberikan gambaran yang spesifik tentang situasi pada tahun tertentu.
Baca Juga: Konsolidasikan Regulasi Terkait Transfer Pricing, Simak Uraian PMK 172/2023 Berikut
Sehingga, Wajib Pajak akan lebih efektif dalam melakukan analisis kesebandingan, karena data pembanding single year bisa menggambarkan setiap fluktuasi atau volatilitas yang terjadi atau ketika data historis tidak tersedia dalam jumlah yang cukup.
Namun hal ini bukan berarti penggunaan data pembanding multi year harus dikesampingkan. Sebab PMK 172/2023 juga menyatakan, data pembanding multiple years dapat digunakan sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi independen.
Rujukan OECD
Sementara merujuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Transfer Pricing Guidelines 2022 penggunaan data multi years justru dianggap dapat meningkatkan analisis transfer pricing.
Lebih lanjut laporan itu menyebutkan penggunaan data multiple years bisa memperkaya informasi mulai dari kondisi bisnis, siklus bisnis dan perubahan ekonomi yang dapat memengaruhi harga transaksi.
Sehingga, bisa memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang dinamika bisnis dan membantu mengidentifikasi anomali atau perbedaan yang signifikan dalam pembanding, sehingga meningkatkan keandalan hasil analisis.
Baca Juga: Mengenal Globe Information Return, Dokumen Wajib Entitas Terkait Pilar 2
Selain itu, penggunaan data multiple years juga memungkinkan identifikasi tren jangka panjang, fluktuasi, dan pola yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu. Dengan melibatkan data dari beberapa tahun, perusahaan dapat menangkap variabilitas tahunan dan faktor-faktor eksternal yang mungkin mempengaruhi harga transaksi.
Karena itu, menurut OECD data multiple years dapat membantu menyesuaikan analisis dengan kondisi yang sebenarnya dan meminimalkan risiko kesalahan interpretasi.
Keterbatasan Data Multiple Years
Meski bisa memberikan informasi dengan rentang waktu yang lebih luas serta cakupan yang lebih besar, saya menilai data multiple years juga tidak lepas dari keterbatasan. Penting untuk diingat, bahwa penggunaan data multiple years tidak selalu merupakan solusi yang tepat untuk setiap situasi.
Analisis yang melibatkan data dari beberapa tahun, justru dapat menimbulkan risiko yang timbul karena keterbatasan kemampuan mengelola data yang besar dan kompleks. Bukan hanya itu, data yang berasal dari tahun-tahun tertentu mungkin saja tidak semuanya relevan atau tidak dapat diandalkan dalam konteks tertentu. Sehingga membatasi nilai tambah dari penggunaan data tersebut.
Dalam konteks ini, maka penting bagi Wajib Pajak untuk melakukan evaluasi yang cermat tentang apakah penggunaan data multiple years dapat benar-benar meningkatkan kesebandingan dan keandalan hasil analisis.
Ada beberapa faktor yang perlu dicermati perusahaan, dalam menentukan data dalam analisis kesebandingan, yaitu sifat bisnis perusahaan, kompleksitas transaksi, dan persyaratan peraturan harus dipertimbangkan dengan cermat dalam memilih pendekatan yang tepat.
1. Sifat Bisnis Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki karakteristik unik dalam hal model bisnis, strategi operasional, dan profil risiko. Ketika memilih pendekatan pembanding, Wajib Pajak perlu mempertimbangkan seberapa baik data pembanding mewakili sifat bisnis mereka.
Misalnya, jika bisnis perusahaan cenderung stabil dari tahun ke tahun, penggunaan data pembanding single year mungkin lebih sesuai. Namun, jika bisnis perusahaan lebih terpengaruh oleh fluktuasi pasar dalam jangka waktu yang lebih panjang, data pembanding multiple year mungkin lebih akurat.
2. Kompleksitas Transaksi
Tingkat kompleksitas transaksi juga menjadi faktor penting dalam memilih pendekatan pembanding. Transaksi yang melibatkan banyak variabel atau aspek yang kompleks mungkin memerlukan analisis yang lebih mendalam yang dapat diberikan oleh data pembanding multiple year. Di sisi lain, transaksi yang relatif sederhana dan jelas mungkin dapat dianalisis secara memadai dengan menggunakan data pembanding single year.
3. Persyaratan Peraturan
Peraturan transfer pricing yang berlaku di suatu yurisdiksi juga dapat mempengaruhi pemilihan antara data pembanding single year atau multiple year. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki persyaratan atau rekomendasi khusus tentang penggunaan data pembanding, yang dapat memengaruhi keputusan Wajib Pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa pendekatan yang dipilih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami implikasi dan potensi kegunaan dari kedua pendekatan, Wajib Pajak dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam menentukan pendekatan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan transfer pricing dan meningkatkan keandalan analisis kesebandingan mereka. (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.