Opinion
Polemik Perlindungan Hukum Musisi Tanah Air  

Saturday, 30 September 2023

Polemik Perlindungan Hukum Musisi Tanah Air  

Belakangan publik sempat dihebohkan dengan perseteruan musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel terkait pembayaran royalti pada pencipta lagu. Sang punggawa Dewa 19 tersebut menuding Once yang tidak lain adalah mantan vokalis band Dewa 19, tidak pernah membayarkan royalti selama dia menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. 

Buntut dari perseteruan tersebut, pemilik Republik Cinta Management (RCM) itu pun melarang Once membawakan seluruh lagu ciptaannya tanpa seijin yang bersangkutan.  

Permasalahan royalti diantara kedua musikus tersebut bukanlah hal baru. Isu royalti lagu ini memang masih menjadi polemik yang tak kunjung usai di kalangan musisi. 

Banyak pencipta lagu yang tidak memperoleh royalti atas lagu-lagu ciptaannya yang digunakan pihak lain. Karena mereka tidak mampu menjangkau pihak-pihak yang menggunakan karyanya secara komersial di berbagai acara hiburan tanpa seizin yang bersangkutan. Padahal, sejumlah pihak tersebut mendapat bayaran dengan membawakan lagu ciptaan orang lain.  

Royalti dan Hak Cipta 

Belajar dari perseteruan kedua musisi tersebut, sebenarnya bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta lagu, serta hak-hak apa saja yang diperoleh apabila lagunya yang memiliki hak cipta dipakai pihak lain? 

Sejatinya, perlindungan hukum untuk hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta dimana lagu atau musik telah dilindungi melalui hak cipta yang bersifat eksklusif dimana terhadap hak cipta tersebut melekat hak moral dan hak ekonomi. 

Hak moral berkaitan dengan hak pencipta untuk dituliskan namanya dan pihak lain dilarang mengubah ciptaannya tersebut. Sedangkan hak ekonomi memberikan manfaat ekonomi kepada penciptanya. Dalam hal pihak lain menggunakan lagu atau musik milik pencipta maka diharuskan membayar royalti kepada pencipta.  

Selanjutnya, diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan turunan dari UU Hak Cipta disebutkan bahwa pencipta dapat memperoleh pembayaran royalti dari lagu atau musik yang dipakai secara komersial di ruang publik antara lain di seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar. 

Selain itu, ruang publik lainnya juga mencakup bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.  

Selanjutnya para pihak yang menyanyikan kembali atau mempertunjukkan lagu atau musik dari pencipta, wajib meminta izin dari pencipta terlebih dahulu. Selain itu, pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial di ruang publik dapat memohonkan lisensi kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).   

Namun juga disebutkan dalam PP tersebut, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN, yang dilakukan segera setelah penggunaan lagu atau musik tersebut. 

Sebagai informasi, LMKN adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi dari pencipta di bidang lagu atau musik. Royalti tersebut didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu atau musik yang ada di SILM atau Sistem Informasi Lagu dan Musik.  
 
Dengan adanya aturan tersebut, penggunaan lagu ciptaan orang lain di tempat umum untuk kepentingan komersial tidak bisa lagi seenaknya. Bagi pihak yang memutar atau menggunakan lagu ciptaan orang lain, harus memiliki lisensi dan membayar royalti dengan nilai yang telah ditentukan melalui LMKN. 

Sementara bagi para penyanyi yang membawakan lagu milik orang lain secara komersil harus meminta izin langsung pada pencipta lagu tersebut atau melalui penyelenggara acara, jika lagu tersebut dibawakan dalam sebuah event tertentu. Selain itu, pihak penyelenggara event tersebut juga harus membayarkan royalti kepada LMKN sebagai pihak yang diberikan kuasa oleh pencipta.  

Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel mungkin berakhir damai. Namun, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sudah seharusnya para penyanyi yang menggunakan lagu dan atau musik milik orang lain lebih sadar akan kewajiban pembayaran royalty kepada para pencipta lagu. 

Selain itu, upaya sosialiasi terkait perlindungan hukum bagi para pencipta lagu ini juga harus ditingkatkan, sehingga karya-karya mereka lebih dihargai dan lebih semangat untuk lebih berkarya lagi. (KEN)



Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.