DJP Tetapkan Pajak Royalti 6% Untuk Pekerja Bebas
Thursday, 23 March 2023
Mulai 16 Maret 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) Pekerja Bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 alias pajak atas royalti, sebesar 6% dari penghasilan bruto.
Besaran pajak ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya, yang mengharuskan WPOP pekerja bebas membayar pajak sebesar 15% terhadap jumlah penghasilan bruto. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.
Penurunan ini terjadi karena adanya perubahan formula penghitungan PPh Pasal 23 terutang. Sebelumnya, PPh Pasal 23 dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku sebesar 15% dengan jumlah penghasilan bruto yang sebesar nilai royalti.
Sementara dalam formula yang baru PPh Pasal 23 terutang dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku yaitu 15% terhadap jumlah penghasilan bruto yang ditetapkan hanya 40% dari jumlah royalti yang diterima.
Ketentuan Sebelumnya | Ketentuan Baru |
PPh 23 = 15% X Jumlah Bruto Jumlah Bruto = Jumlah Royalti |
PPh 23= 15% X Jumlah Bruto Jumlah Bruto= 40% X Jumlah Royalti |
PPh 23 = 15% X Jumlah Royalti | PPh 23 = 6% X Jumlah Royalti |
Jadi, secara regulasi, sebetulnya tidak ada perubahan besaran tarif, melainkan hanya perubahan besaran dasar pengenaan pajaknya. Meskipun secara teknis, tarif yang berlaku seperti menjadi lebih rendah.
Wajib Penuhi Syarat
Adapun penurunan pajak royalti ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat, yaitu:
Pertama, merupakan WP Orang Pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar yang menggunakan NPPN, yaitu pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh.
Kedua, Pihak yang memotong PPh royalti telah menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN, sebelum pemotongan dilakukan.
Pemotongan Pajak
Adapun pemotongan pajak royalti dilakukan oleh wajib pajak yang membayar royalti disertai pembuatan bukti potong. Bukti potong tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak OP yang menerima penghasilan royalti.
Setelah memotong, pembayar royalti juga wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut kepada kantor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh unifikasi.
Melaporkan SPT Tahunan
Selain dipotong pajak, penghasilan atas royalti juga harus dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diterima wajib pajak dalam negeri.
Kemudian, saat menyampaikan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak juga dapat mengkreditkan pajak royalti yang telah dipotong. (ASP)