DJP Tak Periksa Restitusi Pajak Royalti WP Pekerja Bebas
Wednesday, 29 March 2023
JAKARTA. Permohonan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) royalti atau PPh Pasal 23 yang diajukan wajib pajak pekerja bebas tidak akan melalui tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya.
Tujuannya, agar pekerja bebas atau wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum.
Menurut DJP, SPT Tahunan PPh wajib pajak yang menggunakan NPPN selama ini memang cenderung lebih bayar. Sehingga, atas SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan.
Sebelumnya, mekanisme restitusi memang harus melalui pemeriksaan yang memakan waktu maksimal hingga 12 bulan. Hal ini menimbulkan cost of compliance yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Sebelumnya, mulai 16 Maret 2023 DJP sudah memangkas besaran pajak royalti terutang dari 15% menjadi hanya 6% dari nilai penghasilan bruto. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.
Baca Juga: DJP Tetapkan Pajak Royalti 6% Untuk Pekerja Bebas
Penurunan ini terjadi karena adanya perubahan formula penghitungan PPh Pasal 23 terutang. Sebelumnya, PPh Pasal 23 dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku sebesar 15% dengan jumlah penghasilan bruto yang sebesar nilai royalti.
Sementara dalam formula yang baru PPh Pasal 23 terutang dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku yaitu 15% terhadap jumlah penghasilan bruto yang ditetapkan hanya 40% dari jumlah royalti yang diterima.
Jadi, secara regulasi, sebetulnya tidak ada perubahan besaran tarif, melainkan hanya perubahan besaran dasar pengenaan pajaknya. Meskipun, secara teknis tarif yang berlaku seperti menjadi lebih rendah. (ASP)