News
DJP Tak Periksa Restitusi Pajak Royalti WP Pekerja Bebas

Wednesday, 29 March 2023

DJP Tak Periksa Restitusi Pajak Royalti WP Pekerja Bebas

JAKARTA. Permohonan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) royalti atau PPh Pasal 23 yang diajukan wajib pajak pekerja bebas tidak akan melalui tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya.

Tujuannya, agar pekerja bebas atau wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum.

Menurut DJP, SPT Tahunan PPh wajib pajak yang menggunakan NPPN selama ini memang cenderung lebih bayar. Sehingga, atas SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan.    

Sebelumnya, mekanisme restitusi memang harus melalui pemeriksaan yang memakan waktu maksimal hingga 12 bulan. Hal ini menimbulkan cost of compliance yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

Sebelumnya, mulai 16 Maret 2023 DJP sudah memangkas besaran pajak royalti terutang dari 15% menjadi hanya 6% dari nilai penghasilan bruto. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.  

Baca Juga: DJP Tetapkan Pajak Royalti 6% Untuk Pekerja Bebas

Penurunan ini terjadi karena adanya perubahan formula penghitungan PPh Pasal 23 terutang. Sebelumnya, PPh Pasal 23 dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku sebesar 15% dengan jumlah penghasilan bruto yang sebesar nilai royalti.

Sementara dalam formula yang baru PPh Pasal 23 terutang dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku yaitu 15% terhadap jumlah penghasilan bruto yang ditetapkan hanya 40% dari jumlah royalti yang diterima.

Jadi, secara regulasi, sebetulnya tidak ada perubahan besaran tarif, melainkan hanya perubahan besaran dasar pengenaan pajaknya. Meskipun, secara teknis tarif yang berlaku seperti menjadi lebih rendah. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.