Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2008 Tanggal 12 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran NPWP Terkait dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Penggunaan Formulir SPT Masa Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-42/PJ/2008 untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009
Penegasan Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar bagi Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 23 Februari sampai dengan 01 Maret 2009
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007