Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2008 Tanggal 12 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran NPWP Terkait dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
"8. | Ketentuan penyelesaian pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam angka 4 dan angka 5 diatas berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. |