Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ/2009

Tue, 24 February 2009

Penggunaan Formulir SPT Masa Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-42/PJ/2008 untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009

24 Februari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2009

TENTANG

PENGGUNAAN FORMULIR SPT MASA SESUAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-108/PJ./1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-42/PJ/2008 UNTUK PELAPORAN PAJAK TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada tanggal 1 Januari 2009, untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan dan pelaporan formulir SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan dan Pemungutan sebagai berikut :
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) :
    1. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu F.1.1.32.04 masih dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Bunga obligasi dan surat utang negara dilaporkan pada angka 3 bunga/diskonto obligasi;
      2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya;
      3. Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya;
      4. Usaha real estate yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya.
    2. Formulir Bukti Pemotongan PPh masih dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. F.1.1.33.10 : Bukti pemotongan PPh bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, jasa giro (Final);
      2. F.1.1.33.17 : Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek;
      3. F.1.1.33.11 : Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek;
      4. F.1.1.33.12 : Bukti pemotongan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan (Final);
      5. F.1.1.33.16 : Bukti pemotongan /pemungutan PPh Jasa Konstruksi (Final). Tarif diisi sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2008;
      6. F.1.1.33.09 : Bukti pemotongan/pemungutan PPh Hadiah Undian (Final);  
      7. Bukti pemotongan untuk bunga koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi menggunakan formulir F.1.1.33.07 (Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 23) dengan mencoret  Pasal 23 pada judul diganti dengan Pasal 4 ayat (2) sehingga judul formulir berbunyi "Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)".
    3. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
  2. Pasal 15 :
    1. SPT Masa PPh Pasal 15 yaitu F.1.1.32.05 masih dapat dipergunakan;
    2. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :
      1. F.1.1.33.13 : Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final);
      2. F.1.1.33.14 : Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau penerbangan Luar Negeri (Fiskal);
      3. F.1.1.33.15 : Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Imbalan Uang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
    3. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 tidak mengalami perubahan dan masih dapt digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
  3. Pasal 21 :
    1. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.01 masih dapat dipergunakan :
    2. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :
      1. F.1.1.33.01 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. F.1.1.33.02 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.
    3. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tidak mengalami penyesuaian. Namun sebelum aplikasi eSPT yang disesuaikan tersedia, eSPT yang ada masih dapat dipergunakan sepanjang seluruh pihak yang pajaknya dipotong telah memiliki NPWP. Dalam pengisian eSPT, jika terdapat pemotongan pajak terhadap pihak yang belum ber NPWP, SPT disampaikan dalam bentuk manual karena eSPT yang ada sekarang tidak dapat dipergunakan.
  4. Pasal 22 :
    1. SPT Masa PPh Pasal 22 yaitu F.1.1.32.02 masih dapat dipergunakan;
    2. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah F.1.1.33.04 untuk Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh badan usaha industri/eksportir tertentu) masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP, tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.
    3. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
  5. Pasal 23
    1. Formulir yang masih dapat dipergunakan adalah :
      1. F.1.1.32.03 : SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.03 masih dapat digunakan.
      2. F.1.1.33.06 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk sementara dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan dipotong dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan mencoret tarif dan memberi keterangan FINAL di sebelah kiri atas formulir Bukti Pemotongan.
    3. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
  6. Pasal 26 :
Formulir yang dapat dipergunakan adalah :
  1. F.1.1.32.03 : SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau 26 masih dapat digunakan dengan catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dilaporkan di baris "Bunga";
  2. F.1.1.33.08 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 masih dapat digunakan dengan catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dimasukkan di baris "Bunga";
  3. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
7.Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.