Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri
(1) | Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia, diatur sebagai berikut:
|