Perkiraan Alokasi Dana bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. |
(2) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. |
(3) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp19.908.586.906.461,00 (sembilan belas triliun sembilan ratus delapan miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah). |
(4) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan. |
(2) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara mingguan. |
(3) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. |