Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya
(1) | Wajib Pajak Berstatus Pusat wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sejak SMT. |
(2) | Wajib Pajak Berstatus Cabang yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sejak SMT, sepanjang Wajib Pajak Berstatus Cabang tersebut belum dilakukan pemusatan di tempat lain. |
(3) | Kepala KPP Baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SMT dengan tanggal SMT sebagai tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(4) | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Lama paling lama pada hari kerja berikutnya setelah ditertibkan. |
(5) | Kepala KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak setelah diterimanya tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPP Baru paling lama pada hari kerja berikutnya. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, termasuk cabang-cabangnya, Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan hanya di KPP Baru terhitung sejak SMT. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Cabang mempunyai lebih dari satu Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang selain yang telah dipusatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memilih untuk dilakukan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di KPP Baru, ketentuan penetapan keputusan pemusatan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003. |
(1) | Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan penerbitan keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang oleh Kepala KPP Baru paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SMT dengan tanggal SMT sebagai tanggal berlakunya pemusatan. |
(2) | Keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke seluruh KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama pada hari kerja berikutnya setelah ditertibkan. |
(3) | Penerbitan keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa didahului dengan pemeriksaan terhadap tempat-tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan. |
(4) | Bentuk keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) belum siap untuk dilakukan pemusatan pada saat tanggal SMT, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang kepada Kepala KPP Baru paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang sama dengan tanggal SMT. | ||||||
(2) | Pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan harus:
| ||||||
(3) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Baru menerbitkan keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. | ||||||
(4) | Keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke seluruh KPP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan. | ||||||
(5) | Bentuk keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||
(6) | Keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak SMT sampai dengan tanggal berakhirnya penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan paling lama tanggal 31 Desember tahun yang sama dengan tanggal SMT. | ||||||
(7) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Kepala KPP Baru tidak menerbitkan keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka pemberitahuan Wajib Pajak dianggap diterima dan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku sejak SMT sampai dengan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(1) | Dalam hal jangka waktu penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) belum berakhir dan Wajib Pajak menginginkan untuk dilakukan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Baru. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan harus :
|
(3) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Baru menerbitkan keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. |
(4) | Keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke seluruh KPP dengan wilayah kerja yang meliputi masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Kepala KPP Baru tidak menerbitkan keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka pemberitahuan Wajib Pajak dianggap diterima dan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku sejak tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. |
(6) | Bentuk keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah memperoleh surat keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum SMT, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal surat keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di KPP Baru. |
(2) | Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang memperoleh surat keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum SMT, maka surat keputusan pemusatan tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku surat keputusan pemusatan tersebut. |
(1) | Keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterbitkan oleh Kepala KPP Baru sejak tanggal 7 April 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku; |
(2) | Keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Wajib Pajak Berstatus Cabang yang diterbitkan oleh Kepala KPP Baru sejak tanggal 7 April 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sejak tanggal 7 April 2008 namun sampai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum dilakukan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, maka pemusatan dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |