Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
1. | Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : |
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. |
(2) | Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 menyampaikan pembetulan :
|
(3) | Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pertama kali dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009." |
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : |
(1) | Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sampai dengan 31 Desember 2008 belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. |
(2) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009 diperlakukan sebagai pembetulan Surat Pemberitahun Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)." |
3. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : |
(1) | Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan :
|
(2) | Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan." |
4. | Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : |
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. |
(2) | Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. |