Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar bagi Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah
(1) | Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor. |
(2) | Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat kompensasi dari Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya, Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk Masa Pajak-Masa Pajak yang menyatakan kompensasi. |
(3) | Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang. |
(4) | Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang menyatakan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan. |
(5) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung sejak Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah memenuhi panggilan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak. |
(6) | Jenis buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak, meliputi:
|
(7) | Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikan keterangan yang diminta, maka pemeriksaan diselesaikan dengan mendasarkan pada buku, catatan, dan dokumen atau keterangan yang ada. |
(1) | Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||
(2) | Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), angka 3), angka 4). dan/atau angka 5), dapat dilakukan secara sampling dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal dilakukan pengujian secara sampling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim Pemeriksa Pajak harus menuangkan metode penentuan sampel dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||
(4) | Pelaksanaan pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar bagi Pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah harus memperhatikan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Restitusi. |
(1) | Tata cara Pemeriksaan Kantor yang tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku tata cara Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. |
(2) | Formulir-formulir yang tidak terlampirkan dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. |