Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri
Contoh : Jumlah: Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)--- dicoret menjadi ---- Rp. 2.500.000,00 |