Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 16/PJ/2009

Tue, 24 February 2009

Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 16/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 19/PJ/2013



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2009

TENTANG

PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pemeriksaan sehubungan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) dan perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profersional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oelh Direktur Jenderal Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
  4. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
  5. Analisis Risiko adalah proses penilaian tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk menentukan tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak. 
  6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.
  7. Produsen adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.


Pasal 2

(1)Terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan pemeriksaan.
(2)Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak harus melakukan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak.
(3)Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi risiko sangat rendah, risiko rendah, risiko menengah atau risiko tinggi.
(4)Pengusaha Kena Pajak dapat ditentukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah jika memenuhi persyaratan:
a.
1)laporan keuangan untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh Akuntan Publik;
2)produsen yang melakukan ekspor atau penyerahan kepada Pemungut atau penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dan pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) tahun pajak atau 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa; atau
3)perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
b.tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang diduga sebagai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak sah; dan
c.dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, kompensasi tersebut tidak boleh lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak.
(5)Penentuan tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak selain risiko sangat rendah dilakukan dengan ketentuan sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)Analisis tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak selain risiko sangat rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan baik melalui Analisis Risiko Kualitatif maupun Analisis Risiko Kuantitatif sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang belum diketahui tingkat risikonya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap memiliki risiko tinggi.


Pasal 3

(1)Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menentukan jenis pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan pada pelaksanaan pemeriksaan berikutnya.
(2)Penentuan jenis pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4

(1)Tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah berdasarkan hasil analisis risiko terhadap Pengusaha Kena Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan.
(2)Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan tingkat risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, paling lambat bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak.
(3)Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7

Untuk Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang sampai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum diselesaikan, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 124/PJ/2006 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru