Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
(1) | Terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan pemeriksaan. | ||||||||||||
(2) | Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak harus melakukan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||||||
(3) | Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi risiko sangat rendah, risiko rendah, risiko menengah atau risiko tinggi. | ||||||||||||
(4) | Pengusaha Kena Pajak dapat ditentukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah jika memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||
(5) | Penentuan tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak selain risiko sangat rendah dilakukan dengan ketentuan sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||
(6) | Analisis tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak selain risiko sangat rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan baik melalui Analisis Risiko Kualitatif maupun Analisis Risiko Kuantitatif sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||
(7) | Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang belum diketahui tingkat risikonya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap memiliki risiko tinggi. |
(1) | Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menentukan jenis pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan pada pelaksanaan pemeriksaan berikutnya. |
(2) | Penentuan jenis pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah berdasarkan hasil analisis risiko terhadap Pengusaha Kena Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan. |
(2) | Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan tingkat risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, paling lambat bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak. |
(3) | Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |