Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.04/2009

Tue, 24 February 2009

Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009

24 Februari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.04/2009

TENTANG

RENCANA DAN STRATEGI PENYELESAIAN PEMERIKSAAN TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja pemeriksaan guna mencapai tujuan pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, perlu menetapkan rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan. Rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan. Melalui penetapan rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila pelaksanaan pemeriksaan belum sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memanfaatkan menu pada Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) atau Modul Pemeriksaan pada SIDJP untuk melihat target penyelesaian pemeriksaan dalam tahun 2009, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan dan tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Rencana danstrategi penyelesaian pemeriksaan nasional tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:

I.FOKUS PEMERIKSAAN
Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan. Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP.

A.Fokus Pemeriksaan Nasional
Fokus Pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009 Fokus pemeriksaan nasional dalam tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:

1.Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan
Penetapan fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan Pajak Penghasilan, audit coverage ratio, dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dalam tahun 2009 secara nasional difokuskan pada Wajib Pajak yang termasuk dalam sektor usaha sebagai berikut:
KLU Sektor Usaha
11000 Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
26400Industri semen, kapur dan gips, serta barang-barang dari semen dan kapur
27000Industri logam dasar
45000 Konstruksi
50000 Penjualan, pemeliharaan, dan reparasi mobil dan sepeda motor, penjualan eceran bahan bakar kendaraan
51000Perdagangan besar dalam negeri, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor
52000  Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor, reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga
53000Perdagangan ekspor, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor
54000 Perdagangan impor, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor
55110 Hotel berbintang
55200 Restoran/rumah makan, bar dan jasa boga
64200  Telekomunikasi
70000    Real Estat
74300  Jasa periklanan

2.Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun 2009 difokuskan pada:
  1. Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp. 500 juta;
  2. Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
  3. Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
  4. Selebritis dan tokoh masyarakat;
  5. Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
  6. Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
  7. Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
B.Fokus Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP
Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP merupakan sasaran pemeriksaan sesuai dengan fokus pemeriksaan nasional ditambah dengan Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari masing-masing Kantor Wilayah DJP, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada suatu Kantor Wilayah DJP dalam tahun 2009.
Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP disusun berdasarkan data yang berasal dari masing-masing Kantor Wilayah DJP dan juga mempertimbangkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan Pajak Penghasilan, audit coverage ratio, dan pengaduan masyarakat. Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP ditetapkan hanya terhadap Wajib Pajak Badan sehingga fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi tetap mengacu pada fokus pemeriksaan nasional. Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP ditetapkan dalam Lampiran 1 s.d Lampiran 31.
II.TARGET PENERIMAAN DAN PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
Target penerimaan merupakan jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dapat direalisasikan dari kegiatan pemeriksaan selama tahun 2009. Target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan secara nasional ditetapkan sebesar Rp. 13 triliun. Jumlah tersebut merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan yang telah ditetapkan untuk masing-masing Kantor Wilayah DJP sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ./2009 tanggal 28 Januari 2009 dan perubahannya.
Target penyelesaian pemeriksaan merupakan jumlah minimal SP2 yang harus diselesaikan oleh masing-masing UP2. Target penyelesaian pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009 ditetapkan kurang lebih 68.000 SP2. Target tersebut ditetapkan berdasarkan data yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Kantor Wilayah DJP. Target penerimaan pada masing-masing Kantor Wilayah DJP dan target penyelesaian pemeriksaan pada masing-masing UP2 terdapat dalam Lampiran 1 s.d Lampiran 32.
Target penyelesaian pemeriksaan mencakup penyelesaian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penyelesaian pemeriksaan untuk tujuan lain, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan Rutin SPT Lebih Bayar;
  2. Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, yang terkait dengan pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, yang batas waktu penyelesaian pemeriksaannya ditentukan dalam surat instruksi pemeriksaan; dan
  4. Pemeriksaan Rutin selain tersebut pada angka 1 dan angka 2.
III.STRATEGI DAN JADWAL PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
Strategi dan jadwal penyelesaian pemeriksaan dalam tahun 2009 ditetapkan dalam Lampiran 33. Strategi dan jadwal penyelesaian tersebut menentukan besarnya persentase penyelesaian yang harus dicapai oleh masing-masing UP2 per triwulan untuk tiap-tiap kriteria pemeriksaan. Terhadap tunggakan pemeriksaan sebelum tahun 2009 sebagaimana terdapat pada kolom (7) Lampiran 1 s.d Lampiran 32, harus diselesaikan paling lambat pada akhir triwulan ketiga tahun 2009. Tunggakan pemeriksaan pada akhir tahun 2009 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang terbit selama tahun 2009.
Untuk kepentingan manajemen penyelesaian pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat merelokasi tenaga fungsional pemeriksa pajak dari satu UP2 ke UP2 lainnya dalam wilayah kerjanya yang bersifat bantuan sementara (ad hoc) dan memberitahukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
IV.SATUAN TUGAS (SATGAS) PEMERIKSAAN

A.Umum
Konsekuensi dari pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) adalah adanya suatu keharusan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pada KPP Pratama sebagai UP2 dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak. Terbatasnya jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada menyebabkan penambahan jumlah pemeriksa pajak untuk memenuhi kebutuhan minimal pemeriksa pajak pada masing-masing KPP Pratama belum dapat dipenuhi dengan segera sehingga dapat menimbulkan ketimpangan antara volume pemeriksaan dengan jumlah tenaga pemeriksa pajak. Untuk mengatasi kondisi tersebut dan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pada KPP Pratama di seluruh Indonesia maka dibentuk Satgas Pemeriksaan.
B.Satgas Pemeriksaan pada KPP Pratama
  1. Kepala KPP Pratama dapat membentuk Satgas Pemeriksaan yang berasal dari pegawai yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak untuk memenuhi kebutuhan minimal pemeriksa pajak sebagaimana terdapat pada kolom (4) Lampiran 1 s.d Lampiran 31. Jumlah maksimal anggota Satgas Pemeriksaan pada masing-masing KPP Pratama adalah selisih antara jumlah kebutuhan minimal pemeriksa pajak dengan jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada di KPP Pratama.
  2. Satgas Pemeriksaan pada KPP Pratama dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain.
  3. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan adalah pegawai selain Account Representatif (AR), Juru Sita Pajak Negara, Pejabat Fungsional Penilai, yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Diploma III dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d);
    2. Untuk Anggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b);
    3. Memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang bersangkutan; dan
    4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  4. Jabatan Supervisor dalam susunan tim pemeriksa pajak harus diduduki oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.
  5. Dalam hal terdapat penambahan jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang definitif pada suatu KPP Pratama, maka jumlah anggota Satgas Pemeriksaan harus dikurangi sejumlah penambahan pejabat fungsional pemeriksa pajak tersebut dan pelaksanaan pemeriksaan oleh anggota Satgas Pemeriksaan dialihkan kepada pejabat fungsional pemeriksa pajak dengan membuat surat tugas perubahan tim pemeriksa pajak.
C.Satgas Pemeriksaan pada KPP selain KPP Pratama
  1. Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus serta KPP Madya juga dapat membentuk Satgas Pemeriksaan untuk memenuhi kebutuhan minimal pemeriksa pajak sebagaimana terdapat pada kolom (4) Lampiran 1 s.d Lampiran 31.
  2. Satgas Pemeriksaan dibentuk hanya untuk membantu penyelesaian pelaksanaan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain.
  3. Satgas Pemeriksaan yang dibentuk hanya untuk Anggota Tim dan Ketua Tim, sedangkan jabatan Supervisor harus diduduki oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.
  4. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan adalah pegawai selain Account Representatif (AR), Juru Sita Pajak Negara, Pejabat Fungsional Penilai, yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Diploma III dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d);
    2. Untuk Anggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b);
    3. Memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang bersangkutan; dan
    4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
D.Ketentuan Lain-Lain
  1. Pegawai yang ditunjuk untuk menjadi anggota Satgas Pemeriksaan harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir seperti terdapat pada lampiran 34 untuk didaftarkan dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak/Modul Pemeriksaan pada SIDJP.
  2. Setiap terjadi perubahan anggota Satgas Pemeriksaan harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru