Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009
I. | FOKUS PEMERIKSAAN Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan. Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | TARGET PENERIMAAN DAN PENYELESAIAN PEMERIKSAAN Target penerimaan merupakan jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dapat direalisasikan dari kegiatan pemeriksaan selama tahun 2009. Target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan secara nasional ditetapkan sebesar Rp. 13 triliun. Jumlah tersebut merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan yang telah ditetapkan untuk masing-masing Kantor Wilayah DJP sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ./2009 tanggal 28 Januari 2009 dan perubahannya. Target penyelesaian pemeriksaan merupakan jumlah minimal SP2 yang harus diselesaikan oleh masing-masing UP2. Target penyelesaian pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009 ditetapkan kurang lebih 68.000 SP2. Target tersebut ditetapkan berdasarkan data yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Kantor Wilayah DJP. Target penerimaan pada masing-masing Kantor Wilayah DJP dan target penyelesaian pemeriksaan pada masing-masing UP2 terdapat dalam Lampiran 1 s.d Lampiran 32. Target penyelesaian pemeriksaan mencakup penyelesaian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penyelesaian pemeriksaan untuk tujuan lain, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | STRATEGI DAN JADWAL PENYELESAIAN PEMERIKSAAN Strategi dan jadwal penyelesaian pemeriksaan dalam tahun 2009 ditetapkan dalam Lampiran 33. Strategi dan jadwal penyelesaian tersebut menentukan besarnya persentase penyelesaian yang harus dicapai oleh masing-masing UP2 per triwulan untuk tiap-tiap kriteria pemeriksaan. Terhadap tunggakan pemeriksaan sebelum tahun 2009 sebagaimana terdapat pada kolom (7) Lampiran 1 s.d Lampiran 32, harus diselesaikan paling lambat pada akhir triwulan ketiga tahun 2009. Tunggakan pemeriksaan pada akhir tahun 2009 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang terbit selama tahun 2009. Untuk kepentingan manajemen penyelesaian pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat merelokasi tenaga fungsional pemeriksa pajak dari satu UP2 ke UP2 lainnya dalam wilayah kerjanya yang bersifat bantuan sementara (ad hoc) dan memberitahukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | SATUAN TUGAS (SATGAS) PEMERIKSAAN
|