Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I
Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Esso Exploration and Production Natuna Inc. yang Melakukan Pengeboran dan Pengolahan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil di Kepulauan Natuna dan Laut Sekitarnya
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau
Badan-Badan Tertentu Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak Atas Penghasilan Dari Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarif, Serta Tata Cara Pelaksanaannya