Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-253/PMK.03/2009 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-253/PMK.03/2009 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Pelayanan kepada Wajib Pajak Sehubungan dengan akan Berakhirnya Program Sunset Policy dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 02 Februari sampai dengan 08 Februari 2009
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terkahir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007