Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 13/PJ/2009

Wed, 04 February 2009

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-253/PMK.03/2009 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

04 Pebruari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PMK-253/PMK.03/2009 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  2. Barang yang tergolong sangat mewah meliputi:
    1. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
    2. kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
    3. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);
    4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
    5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
  3. Pemungut Pajak wajib memungut PPh pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  4. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM).
  5. PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah tersebut.
  6. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
  7. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
  9. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk.
    1. Membuat daftar inventaris Wajib Pajak yang bidang usahanya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
    2. Mengirimkan surat kepada Wajib Pajak berdasarkan daftar inventaris tersebut untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 apabila mereka melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-253/PMK.03/2008;
    3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
  10. Para Kepala Kantor diminta untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.