Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware
(1) | Terhadap impor produk keramik tableware dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). |
(2) | Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai importir barang yang dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan bea masuk tambahan safeguards. |
No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengaman |
1. | Tahun I tanggal 4 Januari 2009 s.d. 3 Januari 2010 | Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per kg |
2. | Tahun II tanggal 4 Januari 2010 s.d. 3 Januari 2011 | Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah) per kg |
3. | Tahun III tanggal 4 Januari 2011 s.d. 3 Januari 2012 | Rp 1.100,00 (seribu seratus rupiah) per kg |
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan jumlah berat bersih produk keramik tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan tarif per kilogram yang berlaku pada tahun importasi produk tersebut. |
(2) | Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(1) | Importir wajib memberitahukan berat bersih barang impor yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada pemberitahuan pabean impor. Dalam hal barang yang diimpor terdiri dari barang yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan barang keramik lain yang tidak terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan, maka berat bersih barang impor yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan wajib diberitahukan secara terpisah (tersendiri) dan jelas pada pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas importasi semua barang keramik tersebut dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |