Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KMK.03/2009
TENTANG
PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa Penanggung Pajak atas nama Christian Hendrik dan Yulia Susanto masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang pajaknya;
bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo, perlu dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.
PERTAMA :
Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enanm) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :
Menteri Hukum dan HAM
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Imigrasi;
Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP;
Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo;
Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Februari 2009 MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231