Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai
(1) | Pelekatan pita cukai untuk:
|
(2) | Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus:
|
(3) | Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. |