Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terkahir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(1) | Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan. |