Regulation Update
PPN Mobil Listrik Lebih Bayar, PKP Kini Berhak Restitusi Pendahuluan 

Friday, 08 December 2023

PPN Mobil Listrik Lebih Bayar, PKP Kini Berhak Restitusi Pendahuluan 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau menjual mobil listrik berbasis baterai tertentu yang memiliki kelebihan bayar pajak, kini berhak mendapat fasilitas restitusi pendahuluan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2023. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 38 tahun 2023 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai bus tertentu.

Dalam beleid sebelumnya, pemerintah memang belum mengatur mengenai mekanisme restitusi atau pengembalian atas kelebihan pajak yang timbul dalam penyerahan mobil Listrik tertentu. Adapun biasanya, restitusi dilakukan PKP bila terjadi kelebihan pembayaran pajak.

Dalam konteks PPN, kelebihan pembayaran pajak ditandai dengan lebih tingginya jumlah pajak masukan PKP dibandingkan dengan pajak keluarannya. Terkait dengan ketentuan ini, PKP berhak memilih atas restitusi pendahuluan atau restitusi normal. Jika memilih restitusi pendahuluan  , artinya pengembalian kelebihan pembayaran akan diberikan tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Bahkan, pemberian restitusi pendahuluan oleh DJP terkait menyerahkan mobil Listrik itu bisa dilakukan tanpa perlu adanya permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Selain itu DJP juga tidak perlu mengeluarkan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah. 

Baca Juga: Berlaku April, Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik Dirilis 

Restitusi Karena Kompensasi  

Restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak juga tetap diberikan kepada PKP, meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya.

Sekadar mengingatkan, dasar hukum fasilitas restitusi pendahuluan sebetulnya diatur di dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-undang PPN dan diberikan hanya kepada PKP yang berisiko rendah. Hanya saja, ketentuan itu tidak belum mencakup tentang penyerahan mobil listrik.

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar PKP bisa menikmati fasilitas restitusi pendahuluan:

  1. PKP benar-benar menyerahkan kendaraan Listrik berbasis baterai tertentu dan/atau kendaraan Listrik berbasis baterai bus tertentu, pada masa pajak yang terkait dengan pengajuan restitusi.
  2. Kendaraan Listrik yang diserahkan bukan untuk pemakaian sendiri atau pemberian Cuma-Cuma.
  3. PKP harus memilih mekanisme restitusi pendahuluan sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN pada surat pemberitahuan (SPT) masa PPN, termasuk SPT masa pembetulan. 

Pengaturan Kode Faktur Pajak 

Selain mengatur tentang restitusi pendahuluan, beleid terbaru ini juga menambahkan ketentuan terkait pembuatan faktur pajak. Khususnya, mengenai pencantuman kode faktur. 

Jadi, meskipun tidak ada PPN yang dipungut atas penyerahan kendaraan listrik ini karena ditanggung pemerintah, PKP tetap wajib membuat faktur pajak. Ada dua jenis faktur pajak yang harus dibuat, yaitu atas bagian PPN yang ditanggung pemerintah dengan kode transaksi 07 dan atas bagian PPN yang tidak ditanggung pemerintah dengan kode transaksi 01. 

Atas penerbitan faktur pajak tersebut, dalam beleid ini ditegaskan bahwa untuk penyerahan kendaraan Listrik dari PKP kepada instansi pemerintah, kode transaksi yang gunakan adalah 02. Sedangkan jika diserahkan kepada selain instansi pemerintah kode transaksi yang digunakan 03. Kemudian jika dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, kode transaksi yang dipakai adalah 04. 

Dalam ketentuan sebelumnya penetapan kode transaksi ini tidak diatur. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum ditegaskan lewat beleid terbaru. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik 0%

Besaran PPN Ditanggung Pemerintah 

Terkait dengan besaran PPN atas penyerahan mobil Listrik yang ditanggung pemerintah tidak mengalami perubahan. Sehingga, syarat dan kriteria pemberian fasilitas PPN DTP masih sama, yaitu sebesar 10% untuk kendaraan yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 40%. Artinya, wajib pajak hanya cukup membayar PPN 1% dari harga jual. 

Kemudian untuk yang memiliki Tingkat kandungan dalam negeri antara 20% hingga kurang dari 40%, PPN yang ditanggung sebesar dan 5%. Dengan kata lain PPN yang tetap harus dipungut sebesar 6% dari harga jual. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.