News
Tekan Polusi Udara, Pemerintah Wacanakan Kenaikan Pajak Motor Nonlistrik

Friday, 19 January 2024

Tekan Polusi Udara, Pemerintah Wacanakan Kenaikan Pajak Motor Nonlistrik

JAKARTA. Pemerintah mewacanakan kenaikan pajak sepeda motor yang bukan berbasiskan listrik atau nonlistrik.  Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Mengutip CNN Indonesia tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menekan pencemaran udara. Sebab, tambahan pendapatan negara dari kenaikan pajak itu nantinya akan dialokasikan untuk anggaran subsidi transportasi publik, seperti LRT atau kereta cepat.

Rencananya, wacana tersebut akan dibahas bersama dengan Presiden Joko Widodo, untuk disusun regulasinya. Adapun saat ini, wacana tersebut baru dibahas oleh sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).

Tidak Dalam Waktu Dekat

Hanya saja, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, rencana tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Pemerintah juga masih mempertimbangkan insentif-insentif lainnya, untuk mendorong penggunaan transportasi umum.

Dengan memaksimalkan penggunaan transportasi umum, diharapkan masyarakat berpindah dari sebelumnya menggunakan transportasi pribadi. Di sisi lain, pemerintah juga bermaksud mempersulit penggunaan kendaraan pribadi.

Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), penggunaan kendaraan pribadi dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya polusi udara. Terutama sepeda motor yang memberi kontribusi 45%.

Kemudian, truk 20%, bus 13%, mobil diesel 6%, mobil bensin 165 dan kendaraan roda tiga 0,23%. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.