JAKARTA. Pemerintah mewacanakan kenaikan pajak sepeda motor yang bukan berbasiskan listrik atau nonlistrik. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Mengutip CNN Indonesia tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menekan pencemaran udara. Sebab, tambahan pendapatan negara dari kenaikan pajak itu nantinya akan dialokasikan untuk anggaran subsidi transportasi publik, seperti LRT atau kereta cepat.
Rencananya, wacana tersebut akan dibahas bersama dengan Presiden Joko Widodo, untuk disusun regulasinya. Adapun saat ini, wacana tersebut baru dibahas oleh sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).
Tidak Dalam Waktu Dekat
Hanya saja, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, rencana tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Pemerintah juga masih mempertimbangkan insentif-insentif lainnya, untuk mendorong penggunaan transportasi umum.
Dengan memaksimalkan penggunaan transportasi umum, diharapkan masyarakat berpindah dari sebelumnya menggunakan transportasi pribadi. Di sisi lain, pemerintah juga bermaksud mempersulit penggunaan kendaraan pribadi.
Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), penggunaan kendaraan pribadi dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya polusi udara. Terutama sepeda motor yang memberi kontribusi 45%.
Kemudian, truk 20%, bus 13%, mobil diesel 6%, mobil bensin 165 dan kendaraan roda tiga 0,23%. (ASP)